News

Catatan Kriminal Tersangka Pelaku Yang Mendorong Gusti ke Sungai Mahakam Hingga Meninggal

KLIKSAMARINDA – Dua tersangka pelaku yang mendorong Gusti Dwi Prasojo dan Muhammad Zidan Maulana (19) ke Sungai Mahakam ternyata memiliki catatan kriminal. Dalam press release Minggu 22 November 2020 di Mako Polresta Samarinda, Minggu 22 November 2020, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, S.H. S.I.K menjelaskan, keduanya memiliki track record kasus kriminal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Kompol Yuliansyah, catatan kriminal keduanya yang terjadi usai melakukan pencurian handphone milik Gusti Dwi Prasojo di Tepian Mahakam, adalah melakukan kejahatan, dengan melakukan penjambretan HP di kawasan Samarinda Seberang.

“Malamnya itu, dia beraksi menjambret Hp di Samarinda Seberang. Setelah aksinya menjambret ini barulah salah satu pelaku yakni JS langsung berusaha kabur ke Pare pare. Di sanalah pelaku ditangkap, karena sempat melakukan perlawanan, akhirnya kami memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ujar Kompol Yuliansyah.

Handphone milik korban dijual JS kepada sang ibu, seharga Rp400 ribu, sebagai modal dirinya untuk kabur ke Pare-pare.

“Uang itu dia berikan ke AP Rp100 ribu dan sisanya untuk dia. Uang itu masih tersisa Rp150 ribu. Ini yang kami amankan saat kami ringkus di Parepare,” ujar Kompol Yuliansyah.

Selain uang hasil penjualan Hp, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Antara lain, pakaian yang dikenakan korban serta pakaian para pelaku, satu unit sepeda motor milik pelaku, Hp pelaku, serta sebilah badik.

“Saat kejadian itu, pelaku ini membawa badik dan dipegang ditangannya. Tetapi tidak dikeluarkan dari sarungnya. Hanya menakuti korban saja. Karena, saat itu pelaku juga dengan mudah melakukan aksinya dengan mendorong korbannya,” ujar Kompol Yuliansyah.

Selain itu, JS (22) ternyata residivis dengan kasus curanmor yang baru keluar bui pada Maret 2020 lalu, merupakan penerima asimilasi gelombang pertama.

“Dia residivis dan penerima asimilasi pada Maret 2020 lalu. Setelah keluar dia beraksi dan melakukan aksinya bersama dengan rekannya AP, jadi dia itu memang spesialis pencurian Hp, karena selama keluar penjara hanya Hp saja targetnya,” ujar Kompol Yuliansyah.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Proses hukum telah menanti keduanya. Menurut Kompol Yuliansyah, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Juncto 339 KUHP tentang mencoba mempermudah aksi kejahatannya.

Kasus Gusti yang tercebur dan tak timbul terjadi pada Selasa dini hari, 17 November 2020 sekitar pukul 02.00 WITA di tepian Mahakam, tepatnya Jalan R.E. Martadinata kel.Teluk Lerong Ilir Kec.Samarinda Ulu, saat itu korban (Gusti) didatangi oleh kedua pelaku. Semantara Zidan, rekannya berhasil menyelamatkan diri, dengan berpegangan pada tiang turap hingga sampai ke Intake Teluk Lerong, yang berjarak sekitar 100 meter, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban atas nama Gusti ditemukan mengambang pada Kamis 19 November 2020 dini hari sekitar pukul 00.45 WITA tak jauh dari TKP korban tenggelam berjarak 100 meter ke tengah sungai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status