Ini Pelaku Yang Mendorong Gusti ke Sungai Mahakam Hingga Meninggal
KLIKSAMARINDA – Kepolisian dari Polresta Samarinda berhasil menangkap tersangka pelaku yang tega mendorong Gusti Dwi Prasojo ke Sungai Mahakam hiingga mengakibatkan Gusti Dwi Prasojo meninggal dunia. Personil gabungan Polresta Samarinda dan Polsek Samarindaa Ulu serta Polda Kaltim meringkus keduanya berinisial JS (22) dan AP (21).
Polisi menangkap keduanya di tempat yang berbeda. Polisi menangkap tersangka pelaku berinisial JS (22) di pelabuhan Pare-Pare, Kamis 19 November 2020. Kemudian tersangka pelaku lainnya, AP (21) ditangkap di kediamannya di Samarinda Seberang, Jumat 20 November 2020.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, S.H. S.I.K menjelaskan, pada Selasa dini hari, 17 November 2020 sekitar pukul 02.00 WITA di tepian Mahakam, tepatnya Jalan R.E. Martadinata kel.Teluk Lerong Ilir Kec.Samarinda Ulu, saat itu korban (Gusti) didatangi oleh kedua pelaku.
Sejak awal pelaku memang telah berniat untuk mengambil HP milik korban. Tetapi, niatnya tersebut terhenti sejenak, pasalnya saat itu tiba-tiba rekan korban yakni Zidan datang ke lokasi kejadian.
“Setelah rekannya ini datang dan duduk bersama, kedua pelaku pun mendatangi korban, dengan berpura-pura meminta rokok, setelah diberikan rokok, kemudian pura-pura menunjukkan sebuah foto dari HP salah pelaku, apakah mengenal orang tersebut,” ungkapnya saat press release Minggu 22 November 2020 di Mako Polresta Samarinda.
“Semua hanya modus pelaku saja. Setelah menanyakan itu, pelaku berinisial AP pun langsung mendorong saksi yang selamat yakni dan Muhammad Zidan Maulana (19) ke sungai. Kemudian disusul oleh pelaku utama JS mendorong Gusti,” ujar Kompol Yuliansyah.
Usai melakukan aksinya tersebut, tambah kasat, keduanya pun langsung mengambil HP milik korban yakni Gusti yang diletakkan di atas turap.
“Dia ambil Hp korban, kemudian kabur,” ujar Kompol Yuliansyah.
Usai kejadian itu, Gusti tercebur dan tak timbul, semantara Zidan rekannya berhasil menyelamatkan diri, dengan berpegangan pada tiang turap hingga sampai ke Intake Teluk Lerong, yang berjarak sekitar 100 meter, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban atas nama Gusti ditemukan mengambang pada Kamis 19 November 2020 dini hari sekitar pukul 00.45 WITA tak jauh dari TKP korban tenggelam berjarak 100 meter ke tengah sungai.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolresta Samarinda. Proses hukum telah menanti keduanya.
Menurut Kompol Yuliansyah, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Juncto 339 KUHP tentang mencoba mempermudah aksi kejahatannya.
“Jadi kami Junctokan dan sudah kami koordinasikan ke pihak jaksa, 339 KUHP karena yang bersangkutan ada perbuatan mencoba mempermudah perbuatannya,” ujar Kompol Yuliansyah. (*)