UPT P2TP2A Kukar Siap Dampingi Jalur Hukum Kasus Dugaan KDRT QS Pada Mantan Istrinya
KLIKSAMARINDA – Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar), Faridah, menyayangkan adanya dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota DPRD Kukar fraksi PKB, QS, kepada mantan istrinya, ND.
Dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh QS pada 28 Maret 2024 lalu sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah kontrakan ND di Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Faridah mengatakan, pada 23 April 2023 pelaku QS sempat mendatangi kantor UPT P2TP2A Kukar. Kala itu, QS bertujuan melaporkan tidak adanya akses untuk bertemu anak.
Pihaknya pun melakukan konfirmasi kepada korban ND atas laporan yang dilakukan oleh QS. Dalam konfirmasi, korban ND menyebut bahwa tidak diberikannya akses bertemu karena telah terjadi KDRT terhadap ND.
“Setelah kami konfirmasi laporan pelapor itu, terlapor itu mengatakan bahwa dia (ND) tidak memberikan akses itu karena adanya KDRT,” ucap Faridah belum lama ini.
Faridah menyebut, berdasarkan pengakuan korban ND, kekerasan tersebut dilakukan bahkan dihadapan anak-anaknya. Sehingga membuat ND dan anak-anaknya menjadi trauma.
“Kenapa dia tidak membolehkan suaminya ketemu dia dan anak, karena trauma (KDRT) tadi,” katanya.
Faridah menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan psikologis kepada ND. Pendampingan ini dinilai penting untuk memulihkan rasa trauma atas KDRT yang dilakukan oleh QS.
Faridah mengungkapkan, pihaknya juga siap untuk melakukan pendampingan jika korban akan melanjutkan kepada jalur hukum atas kekerasan yang telah dilakukan oleh QS.
“Nanti akan kami lihat dan pelajari, karena memang kami ini sesuai dengan aturan baru boleh menyediakan layanan hukum dan advokat, aturan baru Perpres nomor 55 tahun 2024,” pungkasnya. (*)