PPDB SMA/SMK di Kaltim Wajib Tes Urine, Siswa Positif Narkoba Perlu Pembinaan
KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyoroti persyaratan wajib tes urine bagi siswa peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Syarat ini, menurut Ananda Emira Moeis, menyisakan pertanyaan mengenai kelanjutan para siswa yang positif narkoba sesuai hasil tes urine.
Ananda Emira Moeis berharap peredaran narkoba tidak sampai menyentuh anak di bawah umur, termasuk siswa sekolah.
Meski begitu, upaya preventif perlu terus dilakukan mengingat peredaran narkoba saat ini sudah semakin kreatif.
“Saya harap itu tidak terjadi. Semoga semua lolos baik-baik. Akan tetapi, misalkan ada anak-anak kita (peserta PPDB) yang ternyata positif narkoba, terus yang jadi pertanyaan saya adalah penanganannya itu seperti apa?” tanya Ananda Emira Moeis beberapa waktu lalu.
Ananda Emira Moeis menilai persoalan narkoba merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian bersama-sama. Apalagi, jika menyangkut masa depan anak-anak penerus bangsa.
Menurut Ananda Emira Moeis, jangan sampai masa depan peserta PPDB hancur jika positif narkoba. Dalam artian, tidak bisa bersekolah karena dinyatakan positif.
“Kan dia harus diberikan satu penanganan yang intensif. Jangan sampai putus sekolah hanya karena narkoba, jangan sampai tidak diterima (gugur). Karena pendidikan itu hak bagi setiap warga negara. Bahkan, UU juga mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” ujar Ananda Emira Moeis.
Ananda Emira Moeis mencontohkan, jika ada anak yang mau sekolah, ternyata positif narkoba, akhirnya saat itu dia tidak diterima dari sekolah.
“Maksud saya, kan jangan sampai berhenti seperti itu saja, tetapi lakukan pembinaan secara intensif,” ujar Ananda Emira Moeis.
Menurut perempuan kelahiran Jakarta itu, persyaratan PPDB yang mewajibkan peserta didik untuk melampirkan berkas tes narkoba memunculkan kekhawatiran terhentinya pendidikan seorang siswa.
Pasalnya, pendidikan merupakan hak seorang warga negara yang tidak bisa ditawar-tawar. Ananda Emira Moeis sendiri tidak menolak aturan tes urine sebagai syarat masuk sekolah.
“Jadi oke ini adalah bentuk kekhawatiran kita. Saya tidak menolak persyaratan tersebut. Tapi harus ada upaya lain. Penanganannya seperti apa. Kalau positif harus dikasih pembinaan, pemerintah harus memikirkan itu,” ujar Ananda Emira Moeis.
Aturan tes urine saat PPDB, imbuh Ananda Emira Moeis, juga memiliki sisi positif. Satu di antaranya, peserta didik akan mendapatkan pembelajaran yang intens tentang bahaya narkoba.
Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Samarinda, Abdul Rozak Fahrudin, menegaskan persyaratan PPDB harus melampirkan hasil tes narkoba.
Peserta didik baru akan mengumpulkan berkas bebas narkoba sekitar 1 bulan setelah terbukti lolos atau diterima pada Satuan Pendidikan. Hal tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Kalau dikumpulkan barengan, bisa kalang kabut juga. Intinya, harus mengeluarkan ada rekomendasi surat bebas narkoba,” ujar Abdul Rozak Fahrudin.
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Jasniansyah, menyatakan persyaratan tes narkoba ini sebagai bagian pembinaan kepada para peserta didik dari pemerintah.
Usai dinyatakan lulus PPDB, 30 hari kemudian para peserta didik harus mengajukan surat bebas narkoba.
“Syarat ini bagian dari pembinaan kita juga,” ujar Jasniansyah.
Hingga saat ini, Disdikbud Kaltim tidak menanggung biaya tes urine. Termasuk bagi siswa dari keluarga kurang mampu, menurut Jasniansyah, tidak ada subsidi biaya tes narkoba.
“Kalau kebijakan soal subsidi, maksudnya kita yang nanggung, itu tidak ada. Untuk yang kurang mampu nanti akan disiasati di sekolah. Karena kita sudah bekerja sama dengan BNN,” ujar Jasniansyah. (Dya)