Perda Minuman Beralkohol di Samarinda Tunggu Rilis DPRD
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Samarimda sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013. Perda ini mengatur Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menyatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Namun, pihaknya masih perlu melakukan pertemuan untuk membahas ulang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Samarinda sebelum pengesahan perda.
“Drafnya sudah ada dan beberapa kali telah dibahas. Tinggal menunggu rilisnya saja,” ujar Joha Fajal dikonfirmasi awak media melalui telepon, Kamis 15 Juni 2023.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, Melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Muhammad Fachri Ansari, membenarkan pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) tidak memiliki izin edar miras.
Alasannya, menurut Muhammad Fachri Ansari, para pelaku usaha perdagangan miras ini belum dapat memproses izin edar karena berkaitan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Muhammad Fachri Ansari menerangkan alur pengawasan izin edar, termasuk pendistribusian minuman beralkohol di Samarinda.
Antara lain, melalui pengecekan stiker golongan minuman beralkohol dari para distributor yang ada di Samarinda.
“Kami dapat mengetahui jumlah peredaran miras melalui stiker golongan miras yang diajukan distributor sebelum diedarkan ke pelaku usaha miras. Dengan syarat memenuhi pelaporan pendistribusian miras sebelumnya kemana saja, sesuai tidak dengan jumlah stiker yang kami keluarkan,” ujar Muhammad Fachri Ansari.
Muhammad Fachri Ansari menambahkan pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait hingga revisi perda selesai mengenai pendistribusian miras.
“Kami masih menunggu dari DPRD Kota untuk kelanjutan revisi perda miras tersebut. Kemungkinan akan ada pertemuan lanjutan sebelum nantinya perda itu dirilis,” ujar Muhammad Fachri Ansari.
Hingga saat ini, peredaran minuman beralkohol berbagai golongan masih beredar bebas di tempat hiburan malam (THM) hingga toko kelontong di Samarinda.
Menurut Muhammad Fachri Ansari, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menekan angka peredaran miras.
“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan OPD lainnya,” ujar Muhammad Fachri Ansari. (Pandu)