News

Ancaman Pidana Rebut Selang Pemadam Saat Proses Padamkan Kebakaran

KLIKSAMARINDA – Merebut selang petugas pemadam kebakaran saat upaya pemadaman kebakaran oleh petugas pemadam kebakaran merupakan tindakan pidana. Selain tindakan tersebut, ada undang undang yang mengatur proses pemadaman kebakaran.

Aturan tersebut memerlukan perhatian seluruh pihak terutama saat terjadi musibah kebakaran. Seperti musibah kebakaran yang masih kerap terjadi di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda.

Terbaru, kebakaran terjadi di pemukiman warga, Senin, 13 Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WITA. Kebakaran yang terjadi di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang itu menghanguskan 5 bangunan.

Lima bangunan yang terbakar itu antara lain 3 rumah tunggal, gudang solar, dan sebuah pos jaga. Ada 5 KK dengan 20 jiwa harus kehilangan tempat tinggal karena musibah kebakaran itu.

Api diduga bermula dari sebuah rumah yang dijadikan gudang atau tempat penimbunan bahan bakar minyak (bbm) jenis solar. Api lalu menyebar dan menghanguskan gudang solar tersebut bersama 3 rumah para penambang pasir Sungai Mahakam dan sebuah pos jaga.

Selain melihat api yang berkobar, warga juga melihat asap hitam. Beberapa penghuni rumah yang terbakar tidak kuasa menahan kesedihan.

Tim Pemadam Kebakaran dari Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Samarinda pun merespon dengan cepat insiden kebakaran tersebut.

Dibantu para relawan dan warga sekitar, Tim Damkar Samarinda Posko 5 yang dekat dengan lokasi kebakaran langsung berupaya memadamkan api.

Lokasi yang berdekatan dengan Sungai Mahakam turut memudahkan petugas pemadam memperoleh sumber air. Tetapi menurut Kepala DPKP Kota Samarinda, Hendra AH mengatakan di lokasi kebakaran, petugas sulit memadamkan api dengan cepat karena bbm solar yang terbakar.

Meski begitu, dekatnya Posko 5 Unit Pemadam Kebakaran dengan lokasi kejadian membuat petugas cepat mencegah kobaran api meluas. Petugas pemadam mampu mengatasi kebakaran pada pukul 11.15 WITA dengan durasi 1 jam 15 menit.

Namun, ada peristiwa yang berkaitan dengan penegakan aturan pemadaman kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Samarinda mengunggah sebuah video aksi warga yang merebut selang pemadam dari tangan petugas.

Dalam video tersebut, tampak beberapa orang warga berupaya turut membantu pemadaman kebakaran. Namun, seorang warga tampak merebut selang pemadam dari tangan petugas.

“Terjadi kembali selang petugas dari Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Samarinda direbut paksa oleh warga pada saat terjadi kebakaran di Jalan Untung Suropati. Dengan kondisi di tkp banyak tampungan drum bbm solar yang apinya mudah menjalar melalui aliran air,” demikian keterangan resmi DPKP Kota Samarinda, Senin malam.

Padahal, terdapat aturan dalam proses pemadaman. Aturan tesebut tercantum dalam Undang-Undang Pidana Pasal 189 KUHP (35, 306, 336)

“Barang siapa pada saat kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas perkakas atau alat alat pemadam api, pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan pemadaman api, diancam dengan pidana penjara paling lama TUJUH TAHUN PENJARA”.

“Sangat jelas dasar hukumnya,” ujar Kepala DPKP Samarinda, Hendra AH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status