Polisi Samarinda Tangkap 2 Pelaku Penimbunan Ribuan Liter Solar
KLIKSAMARINDA – Jajaran kepolisian Polresta Samarinda menangkap dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak atau BBM jenis solar. Kedua pelaku berinisial Md (54) dan Ah (30), warga Jalan Nusyirwan Ismail, RT 40, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kedua pelaku merupakan anak dan bapak yang membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Samarinda. Setelah melakukan pembelian, keduanya lalu menjual solar bersubsidi tersebut.
Polisi menduga BBM jenis solar bersubsidi ini akan dijual ke sejumlah perusahaan pertambangan atau kepada sopir truk pengangkut batubara.
Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda menangkap pelaku usai menerima laporan masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Jalan Rapak Indah.
Polisi lalu menangkap Md dan Ah Rabu, 6 April 2022, di rumah mereka. Polisi menyita 3 unit truk yang digunakan para pelaku antre solar di SPBU.
Selain itu, Polisi juga menyita tangki tambahan yang berada di truk mereka sebanyak 30 jerigen. Barang bukti lainnya adalah jerigen timbun yang berisi solar dan mesin pompa untuk menyedot BBM dari tangki.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pihaknya menyita 1045 liter solar dari rumah pelaku. Solar timbun itu disembunyikan di dalam gudang rumah pelaku.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah melakukan kegiatan pengetapan BBM solar sejak 2019. Solar itu kemudian dikemas di dalam jerigen dengan ukuran berbeda. Pelaku memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter.
Nantinya, solar itu akan dijual kepada sopir truk dan ekspedisi. Pun, para pelaku menjual solar bersubsidi itu kepada sejumlah perusahaan tambang batubara yang masih diselidiki kepolisian.
Harga jual solar itu mencapai dua kali lipat. Mereka membeli solar di SPBU seharga Rp5.150 lalu menjual dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000.
Polisi juga tengah menyelidiki adanya pelaku lain dalam kasus penimbunan BBM solar bersubsidi di Samarinda.
“Yang bersangkutan bisa antre berapa kali. Dimungkinkan ada yang lain. Kita masih melakukan pemantauan dan penyelidikan. Jika nanti kita temukan, kita akan tindak juga seperti ini. Kita lakukan penyelidikan dulu,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Kamis 7 April 2022.
Pelaku penimbunan solar bersubsidi, Md, mengaku telah dua tahun bekerja menimbun BBM jenis solar. Md mengaku menjual kembali kepada pengendara truk untuk kegiatan tambang dan ekspedisi.
“Sejak 2019,” ujar Md singkat.
Para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar pasal 40 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Jie)