News

Alasan Rektor Unmul Abdunnur Dinilai Layak Menjadi Pj Gubernur Kaltim

KLIKSAMARINDARektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Abdunnur, dianggap berhak menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pengganti Isran Noor-Hadi Mulyadi. Abdunnur saat ini masuk ke dalam daftar usulan calon Pj Gubernur Kaltim dari DPRD.

Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Korwil Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Aziz, Abdunnur telah memenuhi syarat Pj Gubernur dengan jabatannya sebagai rektor di sebuah Perguruan Tinggi Negeri.

Syarat tersebut merujuk pada konstitusi dan berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Terutama pasal 3 huruf b, yang menyiratkan bahwa syarat Pj Gubernur ini dapat dihubungkan dengan jabatan rektor di sebuah Perguruan Tinggi.

“Meskipun jabatan rektor dianggap sebagai tugas tambahan, namun dalam konteks ini, rektor juga dianggap sebagai pejabat ASN yang memiliki kewenangan dalam perguruan tinggi negeri,” ujar Abdul Aziz, Kamis 7 September 2023.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang yang membahas Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, Pasal 3 huruf b menyebutkan, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: point b)

“Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.”

Jika merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2021, yang termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya adalah sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi, atau jabatan setara lainnya.

Menurut Abdul Aziz, jabatan rektor setara dengan eselon I dalam jabatan lain di Kementerian dan Lembaga (K/L).

Dengan sejumlah usulan yang telah disuarakan oleh berbagai pihak terkait calon Pj Gubernur Kaltim dalam perspektif kebijakan, Abdul Azis merasa semua masukkan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan.

Khususnya, bagi Mendagri untuk mengambil sebuah keputusan terkait syarat dan proses pemilihan Pj Gubernur Kaltim.

“Dalam proses pembuatan kebijakan publik, perhatian dan berbagai masukkan masyarakat sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan serta aspirasi publik,” ujar Abdul Aziz.

Hingga kini, DPRD Kaltim masih membahas calon Pj Gubernur Kaltim. Menyikapi hal ini, Abdul Aziz menegaskan agar DPRD yang merupakan perwakilan rakyat punya kewajiban untuk menyampaikan aspirasi maayarakat.

Terkait masalah aturan, hal itu menjadi kewenangan Kemendagri. Sehingga jika ada aspirasi masyarkat yang telah disaring oleh DPRD, wajib disampaikan kepada Kemendagri.

“Sesuai mekanisme maka wajib disampaikan 3 nama ke Kemendagri untuk diusulkan ke Presiden sebagai Calon Pj Gubernur,” ujar Abdul Aziz.

Saat ini, setiap fraksi DPRD Kaltim telah mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur Kaltim masing-masing. Saat ini, ada lima nama yang masuk dalam bursa calon Pj Gubernur.

1. Deputi Otorita IKN Bidang Sosbud Alimuddin.
2. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin.
3. Dirjen Otda Kemendagri, Dr. Akmal Malik.
4. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni.
5. Rektor Universitas Mulawarman Prof. Ir. Abdunnur. (Dya)

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status