News

Tiga Mahasiswi Unmul Lapor Polisi Terkait Dugaan Tindak Asusila Dosen Saat Bimbingan

KLIKSAMARINDAMahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), melakukan pelaporan kepada Polresta Samarinda, Senin 29 Agustus 2022.

Pelaporan mahasiswi tersebut dipicu adanya tindak pidana asusila yang diduga dilakukan seorang dosen di Fakultas Kehutanan Unmul.

Dalam rilis yang disampaikan kepada media, diketahui ada 3 mahasiswi yang melaporkan dugaan tindak pidana asusila tersebut. Ketiga korban tersebut berinisial E, A, dan S.

Ketiganya diduga menjadi korban tindak pidana asusila dari dosen terlapor saat menjalani bimbingan tugas akhir.

Untuk E dan A, dugaan tindakan asusila dari dosen tersebut mereka alami pada 2021 lalu. Sementara S mengalami dugaan tindak asusila dari dosen terlapor pada April 2022.

Dari rentetan laporan yang diajukan, diketahui ketiga mahasiswi tersebut mengalami perbuatan tindak asusila nyaris serupa.

Antara lain, sang dosen menyuruh untuk memijat kaki dan meminta sejumlah barang sesaat sebelum memberikan bimbingan.

Tak hanya itu, saat bimbingan berlangsung, sang dosen pun melakukan sentuhan pada bagian tertentu tubuh korban seperti pipi.

Akibat perbuatan yang diduga merupakan tindak asusila dari dosen tersebut, korban E bahkan mengalami trauma.

“Pelapor I mengalami trauma serta kekhawatiran Terlapor terus menerus menginterprsentasikan impuls negative kepada Pelapor I dengan serangkaian tindakan yang mengarah pada kesusilaan dengan dasar bimbingan tugas akhir,” demikian tertulis dalam rilis laporan tersebut.

Pelaporan ini dilakukan berdasarkan adanya dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 294 (2) KUHP.

Dasar penyampaian pelaporan para mahasiswi tersebut ada 3 point.

1. Para Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman yang saat ini dalam tahap akhir jenjang studi dengan melakukan penyusunan tugas akhir
2. Bahwa Terlapor adalah Dosen atau Tenaga Pengajar, Pegawai yang bertugas Di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
3. Bahwa patut diduga Terlapor kerap melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap kesusilaan kepada Para Pelapor alias 3 mahasiswi itu.

Para pelapor ini didampingi kuasa hukum atau pendamping dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA), BEM Fakultas Kehutanan Unmul, dan BEM Fakultas Kehutanan Unmul.

Kepada awak media, kuasa hukum dari LKBH FH Unmul, Robert Wilson Berlyando menyatakan, pihaknya hari ini menyampaikan laporan secara tertulis terhadap dugaan tindak pidana asusila.

Menurut Robert, mekanisme selanjutnya akan ada disposisi dari Kapolres, Kasat, hingga penunjukkan penyidik.

Robert menduga, dengan modus serupa, korban tindak asusila dari oknum dosen tersebut cukup banyak. Namun, korban lainnya diduga malu atau tidak berani untuk membuka kasus tersebut.

“Jadi patut diduga ini korban banyak. Karena kalau kami mengkaji di lapangan, bahwa banyak kesaksian sebenarnya seperti habit. Artinya tabiat dari yang bersangkutan itu seperti itu,” ujar Robert. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status