AJI Kota Samarinda Ikut Tolak Pengesahan RKUHP
KLIKSAMARINDA – Jelang pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), 6 Desember 2022, pelbagai elemen masyarakat telah melayangkan penolakan terhadap rencana DPR RI itu.
Termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur. Antara lain, penolakan datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda.
AJI Kota Samarinda menolak pengesahan RKUHP dengan cara mengirim dua buah karangan bunga ke Pemprov dan DPRD Kaltim, Senin 5 Desember 2022.
Satu karangan bunga diletakkan di depan Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda. Satu karangan bunga lainnya diletakkan di depan pintu gerbang kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda.
Karangan bunga ini, menurut Ketua AJI Kota Samarinda, Noffiatul C, menjadi bentuk penolakan pengesahan RKUHP secara simbolik.
“Ini aksi simbolik penolakan kami atas pengesahan RKUHP oleh DPR RI, sebelum 19 pasal yang kami anggap karet itu dikoreksi ataupun dicabut,” ujar Noffiatul C, Senin 5 Desember 2022.
Noffiatul C menerangkan, 19 pasal itu selain mengancam kebebasan pers, juga mengekang ekspresi publik. 19 pasal itu sewaktu–waktu bisa digunakan pemangku kepentingan, seperti penguasa, untuk memenjarakan pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
Noffiatul C mencontohkan, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Ada pula Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Secara nasional, AJI bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratraman telah menyisir pasal demi pasal dalam draf RKUHP versi 4 Juli 2022 dan menemukan 19 pasal itu karet atau multitafsir.
Pasal-pasal itu diperkirakan dapat menjadi alat untuk memenjarakan orang karena melakukan kritik terhadap pemerintah.
Hingga keluar draf terbaru tertanggal 30 November 2022 pun, tidak ditemukan perubahan signifikan atas usulan koreksi 19 pasal yang diajukan AJI. Untuk itu, AJI menolak pengesahan. (Adapun 19 Pasal karet terlampir bagian bawah).
“Hari ini seluruh AJI kota di Indonesia, aksi serentak menolak penundaan RKUHP. Kami anggap pemerintah dan DPR RI memaksakan kehendak, terburu-buru mensahkan padahal banyak aspirasi masyarakat belum diakomodasi dalam RKUHP, termasuk rekan-rekan pers,” ujar Noffiatul C.
Noffiatul C menegaskan, jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi dan tetap mensahkan RHUKP, maka berpotensi muncul gelombang penolakan lebih besar dan meluas.
AJI bakal mengkonsolidasikan seluruh kekuatan dengan serikat jurnalis, media, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi hingga CSO untuk aksi lanjutan.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Zakarias D Daton menjelaskan aksi kirim karangan bunga oleh AJI Samarinda ini untuk memberi tekanan kepada gubenur maupun para legislator agar turut bersikap dan bersuara terhadap pengesahan RKUHP.
“Harusnya Gubernur Kaltim selaku pimpinan pemerintah daerah dan DPRD secara kelembagaan bersikap menolak, karena RKUHP ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Kaltim,” ujar Zakarias D Daton.
Zakarias D Daton menegaskan segala bentuk penolakan dari daerah harusnya disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI oleh Gubernur maupun para pimpinan dewan di Karang Paci.
“Jika mereka diam saja, bearti mereka juga mengamini sewaktu-waktu ada warga Kaltim yang dipenjara pakai UU KUHP karena suara kritis ke penguasa,” ujar Zakarias D Daton.
Sementara itu, Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menilai rencana pengesahan RKUHP terkesan dipaksakan.
Fathul Huda menilai rencana pengesahan RKUHP sangat minim partisipasi publik yang bermakna.
“Justru RKUHP lebih kepada kepentingan pejabat dan oligarki. Selain itu banyak pasal karet bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat,” ujar Fathul Huda. (*)