News

LBH Samarinda Minta Pemeriksaan Presiden BEM Unmul Dihentikan

KLIKSAMARINDA – Rencana aparat kepolisian untuk memeriksa Presiden BEM Universitas Mulawarman (Unmul), Abdul Muhammad Rachim, Rabu 10 November 2021, batal digelar. Namun, Abdul Muhammad Rachim tak memenuhi pemanggilan itu.

Polisi memanggil Abdul Muhammad Rachim melalui surat pemanggilan Senin, 8 November 2021 dengan nomor B/1808/XI/2021 perihal Permintaan Keterangan. ada agenda yang beramaan. Pemanggilan polisi itu untuk mendapatkan keterangan terkait unggahan di akun Instagram BEM Unmul yang mengkritik Wapres RI Ma’ruf Amin sebagai Patung Istana, pada Selasa 2 November 2021 lalu.

Upaya pemeriksaan polisi itu mendapatkan tanggapan dari Koalisi Kebebasan Berpendapat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Menurut advokat LBH Samarinda, Fathul Huda dalam jumpa pers daring, Rabu 10 November 2021, pemeriksaan kepada Presiden BEM Unmul tak memiliki dasar hukum maupun teori bahasa.

Fathul Huda menganggap rencana pemeriksaan aparat kepolisian terhadap Presiden BEM Unmul hanya bermodal nekat dan dorongan kekuasaan. Karena itu, Fathul Huda meminta agar kepolisian menghentikan proses penyelidikan terhadap Ketua BEM Unmul itu.

“Pihak kepolisian, segera menghentikan proses penyelidikan, atau segera menerbitkan surat perintah penghentian,” ujar Fathul Huda.

Fathul Huda meminta agar BEM Unmul dan aktivis mahasiswa tak takut menyampaikan kritik selama untuk memperbaiki kinerja pejabat publik. Pihaknya akan mendukung segala bentuk kritik konstruktif yang ditujukan kepada perbaikan pemerintah.

“Sebagai bagian dari koalisi masyarakat sipil, yang pro demokrasi, akan selalu mensupport kawan-kawan yang senantiasa melakukan kritik terhadap kekuasaan. Jadi jangan khawatir, jangan takut, hadapi kita semua, bersatu,” ujar Fathul Huda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status