DPR RI Sahkan RKUHP 6 Desember 2022
KLIKSAMARINDA – RKUHP sudah sah menjadi KUHP pada pukul 10.56 WIB hari ini, Selasa 6 Desember 2022.
Pengesahan RKUHP dilakukan DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Salah satu agendanya adalah Pembicaraan tingkat 2 atau pengesahan RUU KUHP.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia itu mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU.
Keputusan diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang yang disiarkan live di kanal Youtube DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Hadir pimpinan lain, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tidak terlihat di ruangan.
Mulanya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan laporan pembahasan RKUHP bersama pemerintah.
Bambang Pacul juga menyinggung pentingnya RKUHP.
Dasco lalu memberikan kesempatan kepada Fraksi PKS untuk menyampaikan catatan terkait RKUHP. PKS mengambil kesempatan mereka.
“Seluruh fraksi di Komisi III menyetujui di tingkat I. Namun ada catatan dari Fraksi PKS,” kata Dasco.
Terjadi perdebatan panas antara perwakilan PKS dan Dasco.
Debat terus berjalan hingga pengesahan diketok.
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RKUHP menjadi produk undang-undang.
Sebelumnya Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis 24 November 2022.
Sesuai mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Seperti dikutip dari situs resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pasal-pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat.
Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan polemik sebagaimana yang terjadi pada 2019 lalu.
“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ungkapnya,
Dasco menambahkan, “Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya enggak jadi polemik,” sambung Dasco.
Dasco menambahkan masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.
“Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal. Karena kita punya RKUHP sudah saat. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” kata Dasco. (*)