Satpol PP Samarinda Siap Tertibkan Penjualan BBM Eceran Tanpa Izin
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran, pertamini, dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah tersebut. SK ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 30 April 2024.
Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, memberikan penjelasan terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihaknya.
“Kami akan turun ke lapangan sambil menunggu surat edaran yang jelas. Saya tidak ingin mendahului keputusan, biarlah pak wali yang menetapkan skema yang jelas. Kami dari Satpol PP siap melaksanakan dan mengamankan peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan,” ujar Anis saat dihubungi KlikSamarinda melalui telepon pada Selasa, 7 Mei 2025.
Anis menegaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penertiban di wilayah Samarinda yang dimulai dari jalanan utama.
“Kami akan menyisir jalan-jalan protokol di kota Samarinda. Sasarannya memang seputar Samarinda, dan kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dalam waktu dekat akan ada penertiban,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan penjualan BBM secara ilegal dan tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta aman.
Satpol PP Kota Samarinda telah menyatakan siap untuk melaksanakan tugas penertiban sesuai dengan arahan Wali Kota dan peraturan daerah yang berlaku.
Mereka akan melakukan penyisiran dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum melakukan penertiban penjualan BBM eceran tanpa izin di wilayah Samarinda, khususnya di jalan-jalan protokol. (Pia)