News

Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda Terkait Dugaan Korupsi TPP

KLIKSAMARINDA – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, Selasa 7 Mei 2024.

Penggeledahan RSU AW Sjahranie Samarinda ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di rumah sakit pelat merah itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam, mulai pukul 11.00-14.00 WITA.

Proses ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dengan Nomor: Print-02/0.4.5/Fd.1/04/2024 yang dikeluarkan Kajati Kaltim pada tanggal 29 April 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim dengan Nomor: Print-01/0.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024.

“Tujuannya, mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegas Toni Yuswanto.

Menurutnya, upaya paksa ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran TPP PNS tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda.

Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-05/0.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Toni menjelaskan bahwa setiap tahunnya, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, yang digunakan untuk membayar gaji pokok PNS dan TPP.

Namun, dalam kurun waktu 2018-2022, telah terjadi manipulasi data penerima TPP, sehingga pembayaran TPP dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan ini, didapatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 miliar,” pungkasnya.

Toni menyatakan bahwa kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan sesuai dengan temuan yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status