FokusNews

Bukti Uang Sekoper Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Sulsel

KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), bersama lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan. Barang bukti uang Rp1 miliar yang diamankan dari salah satu rumah makan di Kota Makassar.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

“Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu dinihari, 28 Februari 2021 melalui siaran langsung di Channel Youtube KPK RI.

Lima orang lainnya yang turut ditangakp bersama Nurdin Abdullah adalah sebagai berikut:

1. AS (Agung Sucipto) Kontraktor;

2. NY (Nuryadi) Sopir AS;

3. SB (Samsul Bahri) Ajudan NA;

4. ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;

5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;

KPK menetapkan 3 orang tersangka dari kasus tersebut. Antara lain, Nurdin dan Edy sebagai pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi. Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli Bahuri juga menyampaikan kronologi penangkapan hingga KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti dugaan kasus gratifikasi tersebut.

1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Aabdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.

2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan

6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status