NewsPemkot Samarinda

Warung Bakso Dongkrak Tanpa Izin di Samarinda Dibongkar Satpol PP

KLIKSAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda membongkar sebuah warung makan Bakso Dongkrak di Jalan Jenderal Ahmad Yani I, Kelurahan Temindung Permai.

Alasannya, warung bakso ini tidak mengantongi izin usaha dan tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun terakhir.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Samarinda dalam menindak bangunan liar.

“Pemilik warung makan Bakso Dongkrak tidak mengantongi izin usaha serta tidak menyetorkan pajak selama 3 tahun,” kata Anis pada Selasa, 7 Mei 2024.

Menurut Anis, proses penertiban ini telah melalui tahapan analisis yang matang oleh pihak berwenang, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Kota dan bagian perundang-undangan di Satpol PP Kota Samarinda.
“Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan, semua telah dipelajari dan diteliti,” ucapnya.

Warung makan Bakso Dongkrak ini sudah menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir karena ketidakpatuhannya terhadap peraturan pajak.

Meskipun pada tahun 2024 pemiliknya mendaftar sebagai wajib pajak, namun belum juga menyetorkan pajaknya.

Anis menegaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Kami menyasar bangunan-bangunan tanpa izin, termasuk warung makan Bakso Dongkrak ini,” ungkapnya.

Dalam aksinya, petugas berhasil membongkar 4 bangunan, di antaranya satu bangunan yang cukup besar dan satu bangunan dari kayu.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh pemilik warung makan tersebut, karena proses penertiban telah melalui prosedur yang jelas.

“Pada saat pembongkaran, tidak ada perlawanan sama sekali. Semuanya sudah melalui proses yang telah ditetapkan,” jelas Anis.

Sebanyak 200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, PLN, Dinas Perhubungan, dan Dinas PUPR Kota Samarinda, turut serta dalam pembongkaran warung makan Bakso Dongkrak.

Pembongkaran ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang tertib di wilayahnya. Kepatuhan terhadap peraturan, khususnya terkait izin usaha dan pembayaran pajak, menjadi prioritas untuk menjamin keadilan dan keberlangsungan pembangunan daerah. (Pia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status