News

Para Pihak Tuntut Pembebasan Dua Mahasiswa Samarinda Yang Jadi Tersangka

KLIKSAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim meminta agar pihak kepolisian membebaskan dua mahasiswa di Samarinda yang menjadi tersangka usai aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang cipta kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law beberapa waktu lalu di depan Kantor DPRD Kaltim.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menyatakan dengan tegas pihaknya meminta agar kepolisian membebaskan kedua mahasiswa tersebut.

“Bebaskan Firman dan Wisnu sekarang juga! Mereka ditangkap karena menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menggugat agar UU predator ini segera dicabut!,” tandas Pradarma Rupang, Kamis 12 November 2020.

Tak hanya Jatam Kaltim, dorongan agar kepolisian membebaskan dua mahasiswa tersebut datang dari Karang Paci, markas DPRD Kaltim.

Sebanyak 4 anggota DPRD Kaltim, yaitu Baharuddin Demmu dari PAN, Romadhony dari PDIP, Sutomo Jabir dan Syafruddin dari PKB dan 1 unsur pimpinan, yaitu Sigit Purnomo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim menjadi penjamin agar kedua mahasiswa tersebut dapat dibebaskan.

Kelima anggota DPRD Kaltim ini mendatangi Mapolresta Samarinda, Selasa 10 November 2020 lalu dan ditemui Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi Agustono.

Baharuddin Demmu menyatakan pihaknya berharap agar kedua mahasiswa tersebut dapat dibebaskan.

“Kami berharap dua mahasiswa ini bisa dibebaskan lah. Dicari jalan tengahnya saja,” ujar Baharuddin Demmu usai pertemuan.

Para legislator ini kemudian menyerahlan berkas jaminan penangguhan kepada Polresta, Kamis 12 November 2020. Mereka berharap Polresta Samarinda bisa memberikan toleransi dan membebaskan dua orang tersebut.

Syafruddin menjelaskan kedatangan DPRD Kaltim tidak bermaksud untuk mengintervensi proses hukum. Namun, karena rasa solidaritas dan kemanusiaan yang tinggi, ia mengatakan mahasiswa tersebut wajib untuk dibela.

“Kami menjaminkan diri agar mereka bisa bebas dan menunaikan tugasnya sebagai mahasiswa dan menjadi abdi bagi negara,” ujar Syafruddin bersama Baharuddin Demmu dan Sutomo Jabir usai menyerahkan berkas penjaminan di Mapolresta Samarinda, 12 November 2020.

Sebelumnya, penangkapan dan penetapan dua mahasiswa tersebut terjadi dalam aksi yang berlansgung di Jalan Teuku Umar, Samarinda, di depan Kantor DPRD Kaltim, 5 November 2020. Saat itu, Aliansi Mahasiswa dan Buruh melakukan aksi penolakan terhadap UU Ciptaker Omnnibus Law yang berakhir ricuh.

Pihak kepolisian kemudian menangkap 9 orang mahasiswa dan dua orang mahasiswa di antaranya menjadi tersangka karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

Setelah penetapan tersangka terhadap sua mahasiswa tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi menggelar konferensi pers kepada awak media melalui Zoom dipimpin Pradarma Rupang dan dihadiri oleh Fathul Huda dan Bernard Marbun dari LBH Samarinda, Indra dari LBH Persatuan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status