Penutupan Akses Crossing Tambang, Ini Tanggapan PT LHI

KLIKSAMARINDA – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur melakukan survei lapangan bersama Tim Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ke Jalan Poros Samarinda Bontang yang terletak di Desa Tana Datar, Samarinda, Senin 14 Juni 2021. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti upaya penanganan jalan rusak parah di jalan poros Samarinda-Bontang.
Dalam rilis pada Senin, 14 Juni, BPTD XVII menyebutkan akan menindaklanjuti dari survei tersebut. PT. Lana Harita Indonesia disebut-sebut bertanggungjawab atas seluruh aktivitas tambang dan dampak lingkungan sebagai upaya penanganan jalan rusak di wilayah Tanah Datar.
”BBPJN akan menutup akses crossing kegiatan tambang di wilayah tanah datar sebelum terbitnya izin. Dalam jangka pendek dilakukan penegakan hukum ODOL oleh BPTD XVII dengan menggunakan jembatan timbang portable dan upaya jangka panjang BPTD XVII juga siap mengusulkan pembangunan jembatan timbang apabila sudah ada tanah yang dihibahkan dari Pemda,serta Polsek tanah datar akan dijadikan posko terpadu,” demikian keterangan BPTD XVII dalam rilisnya, Senin 14 Juni 2021.
Namun, dari keterangan yang diperoleh dari Asisten Manager Land dan Community Development PT LHI, Sunari, pihaknya tidak menggunakan crossing untuk akses pengangkutan batubara.
Dalam wawancara dengan Kliksamarinda, Selasa, 15 Juni 2021, Sunari menjelaskan bahwa PT LHI memiliki jalan khusus dan menggunakan underpass yang sesuai aturan untuk pengangkutan batubara.
”Kalau PT LHI tidak ada yang menggunakan crossing. Kita ada jalan khusus dan menggunakan underpass sesuai aturan,” ujar Sunari melalui wawancara via WhatsApp.
Manajemen PT LHI sendiri telah melakukan komunikasi dengan instansi terkait soal dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas pertambangan. Sunari menambahkan, keberadaan akses crossing di sekitar Tanah Datar bukan milik PT LHI.
”Kami tidak tahu dari mana asalnya dan siapa pemilik izinnya. Karena kalau milik PT LHI jelas 4 kontraknya. Ada tanda dan identitasnya,” ujar Sunari.
Menurut Sunari, kewenangan untuk menutup akses crossing merupakan langkah pemerintah dalam mengatasi kerusakan jalan di wilayah Tanah Datar, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, jika pemerintah melalui instansi terkait melakukan penutupan akses crossing, PT LHI tidak akan menghalangi.
”Kalo memang menurut dinas itu tidak berizin, ya PT LHI tidak punya kewenangan untuk menolak dan atau mengizinkan,” ujar Sunari.
Sunari menyatakan bahwa PT LHI tidak ada kaitannya dengan kerusakan jalan di Tanah Datar. Selama ini, PT LHI telah menjadi perusahaan yang turut peduli terhadap kondisi mayarakat di sekitar konsesi, tak terkecuali dalam bidang infrastruktur.
”Kami peduli dengan keadaan sosial dan turut membantu masyarakat sekitar. Beberapa bentuknya antara lain pembuatan sedimen settling pond, penggalian parit berkala, pembuatan WTP (water treatment plan) air bersih, dan banyak lagi. Selain itu ada juga bantuan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pertanian,” ujar Sunari.
PT LHI juga tercatat di Kementerian ESDM sebagai pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kutai Kertanegara wilayah Muara adak dan Samarinda wilayah Makroman, Kalimantan Timur dengan luas konsesi 15,328.00 III Aktif. (dui)