Pemprov Kaltim Segera Cairkan Dana Bansos Jaring Pengaman Sosial Bagi Warga Terdampak Covid-19
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) siap menyalurkan anggaran bantuan sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi warga terdampak wabah Covid-19. Besaran anggaran bansos JPS Kaltim yang bersumber dari APBD Kaltim 2020 itu mencapai Rp150 miliar bagi 140 ribu lebih warga terdampak Covid-19.
Dalam penyelurannya, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan dua bank, yaitu Bankaltimtara dan BRI. Kedua bank itu memiliki peran penyaluran di wilayah berbeda.
Penyaluran dana bansos JPS Bankaltimtara mencakup wilayah Balikpapan, Bontang, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Paser. Sementara Bank BRI di Samarinda, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Berau.
Menurut Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin, pencairan dana bansos JPS Kaltim itu akan mulai disalurkan akhir Mei 2020. Keputusan itu diambil setelah Pemprov Kaltim bersepakat dengan manajemen Bankaltimtara dan BRI untuk penyaluran bansos JPS Kaltim.
Pencairan pertama, menurut Syafranuddin, adalah bagi mereka yang terdampak Covid-19 di sektor pariwisata.
“Ada beberapa kesepakatan dalam pencairan Bansos JPS, sehingga ditetapkan mulai akhir Mei pencairan Bansos JPS untuk sektor pariwisata. Setelah itu menyusul sektor lainnya,” terang Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 28 Mei 2020 melalui rilis.
Setiap orang akan menerima dana bansos JPS Kaltim sebesar Rp250 ribu per bulan, mulai Mei-Juli 2020. Pencairan dana bansos JPS itu akan dilakukan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga setiap penerima akan mendapatkan Rp750 ribu.
“Intinya clear untuk proses penyaluran Bansos JPS Pemprov Kaltim sebesar Rp750 ribu per orang. Hanya saja bertahap per OPD karena mempertimbangkan aktivitas bank,” terang Pemprov Kaltim tersebut.
Saat ini, Pemprov Kaltim telah menerima data clear dan siap pencairan yakni Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perindagkop UMKM Kaltim. Bansos yang siap dicairkan sekaligus tiga bulan untuk Mei, Juni dan Juli dengan rincian setiap orang menerima Rp250 ribu per bulan.
Pemberian bansos JPS Kaltim ini dilakukan di tengah bantuan pemerintah pusat untuk mengamankan perekonomian warga terdampak Covid-19. Tercatat ada beberapa bantuan dari pemerintah pusat sebagai jaring pengaman sosial di tengah pandemi Covid-19, antara lain bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa, bansos sembako, bansos tunai, subsidi listrik, kartu sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Prakerja. (*)