News

Menengok Luka Yang Masih Menganga di Tengah Bisnis Batubara

Persoalan lubang bekas galian tambang batubara yang belum direklamasi di Kota Tepian, Samarinda, masih menyedot perhatian pelbagai pihak. Tak hanya pemerintah, pun beberapa lembaga, baik bentukan negara maupun swadaya masyarakat, makin detil mengamati persoalan itu dari pelbagai sisi.

Teranyar, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang ke Samarinda, melongok langsung keberadaan lubang bekas galian tambang batubara yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi. Mereka, para komisioner Komnas HAM antara lain Wakil Ketua Bidang Internal, Hairansyah, Wakil Ketua Bidang Eksternal, Sandra Moniaga, dan Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam, datang bertiga. Mereka langsung mendatangi lubang bekas galian tambang batubara di RT 14, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin sore, 29 Juli 2019.

Kehadiran para komisioner Komnas HAM ini menindaklanjuti laporan pemerhati lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tentang lubang bekas galian tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di kota Samarinda, sudah sangat menghawatirkan. Lubang bekas galian tambang batubara di Kaltim, sepanjang 2019 telah menjadi tempat tenggelammya 3 anak hingga meninggal dunia. Data tersebut menambah jumlah korban tenggelam di bekas galian tambang batubara di Kaltim menjadi 35 anak. Nah, 27 anak di antaranya meninggal di lubang tambang yang berada di kota Samarinda.

Foto: Jatam Kaltim

Tiga orang komisioner Komnas HAM itu juga menemukan fakta bahwa keberadaan lubang tambang itu berada tidak jauh dari pemukiman warga. Jarak antara tepi lubang tambang dan pemukiman warga terdekat hanya 4 meter. Pada ujung tepi lubang tambang, tampak tumpukan batubara yang berserakan.

Menurut keterangan warga sekitar, pengelola tambang membiarkan keberadaan lubang bekas galian tambang batubara sepanjang 50 meter dengan lebar 15 meter ter s ebut. Pembiaran itu berlangsung sejak 3 tahun lalu. Warga menyadari jika lubang bekas galian tambang batubara yang menganga itu membahayakan mereka karena menyisakan duka. Warga tak akan lupa, pada 2012 silam, seorang bocah meninggal dunia setelah tenggelam dalam lubang bekas galian tambang batubara tak jauh dari situ.

Warga, yang juga ibu kandung korban tenggelam di lubang bekas galian tambang, hanya menatap pasrah dan murung. Dia menyaksikan sejumlah alat berat yang tengah beroperasi menggali lubang baru. Perempuan berusia 45 tahun ini tampak menahan tangis saat melaporkan kesedihan yang dialaminya kepada komisioner Komnas HAM, Senin sore itu.

“Orang yang di atas itu kalau ngomong, ya kaya gitulah. Tapi, kalau orang bawah ngomong tidak diherani (dipedulikan). Tapi kan alat beratnya mungkin miliknya perusahaan. Mana punya warga alat berat bego. Dalilnya untuk jual tanah urukan. Gak taunya, itu tadi, ada batubaranya digali sampai ke dalam,” ujar perempuan itu.

Komisioner Komnas HAM juga melihat langsung lubang bekas galian tambang yang menewaskan korban ke-34 di RT 20, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Di lokasi bekas galian tambang batubara seluas 2 hektare yang dipenuhi air itu, komisioner Komnas HAM menyaksikan secara langsung tempat tenggelam korban hingga meninggal dunia.

Lubang itu nonaktif, dibiarkan menganga sejak 2008. Lubang itu sedalam 30 meter tanpa penjagaan.

Komisioner Komnas HAM, Mochammad Choirul Anam mengatakan, lubang bekas galian tambang batubara yang ada di Kaltim telah dipantau sejak tahun 2011. Bahkan, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hak atas anak di Kaltim. Namun, Komnas HAM juga melihat aparat negara, baik pemerintah pusat dan daerah, tidak merespons hal ini secara cepat.

Saat ini, Komnas HAM juga melebarkan cara pandang terhadap persoalan tersebut dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Anam, Komnas HAM mencoba bekerjasama dengan KPK melihat problem ini sehingga dimensinya tidak hanya dilihat dari dimensi pelanggaran hak asasi manusia menutup lubang-lubang tersebut, namun juga soal tata kelolanya yang bersinggungan dengan praktik korupsi.

Para komisioner ini menduga, lubang bekas galian tambang batubara itu beroperasi secara ilegal. Area yang dimaksud adalah area yang dilarang untuk aktivitas pertambangan. Komnas HAM menduga ada pelanggaran tata kelola wilayah dan lingkungan. Hal itu pun diduga berimbas pada terjadinya kasus korupsi di daerah.

“Jika ada bau korupsi, ya korupsi. Jadi penting untuk meletakkan ini dalam dimensi tata kelola. Penting untuk ngomong Komnas HAM dengan KPK bekerjasama untuk melihat ini untuk beberapa kasus yang basisnya adalah kerusakan lingkungan, terus ada korupsi berbasis lingkungan. Kami pernah kerjasama dengan model kaya gini. Jadi penting. Apalagi ini terus menerus. Gak kelar-kelar. Terus, korbannya setiap waktu juga muncul,” ujar Anam.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradana Rupang mengatakan, di kota Samarinda berdasarkan pantauan Jatam, saat ini telah ada 27 lubang tambang yang hingga saat ini belum ditutup dan membahayakan anak-anak. Menurutnya, proses hukum untuk menyikapi persoalan lubang bekas galian lubang tambang tidak berjalan. Pun, soal perizinan yang serampangan menjadi pemicu adanya persoalan turunan seperti pembiaran lubang bekas galian tambang.

Dinamisator Jatam Kaltim, Pradana Rupang

“Semua ini ada proses penegakan hukum yang tidak berjalan. Di sisi lain juga pengelolaan dan perizinan yang serampangan. Kami mendukung langkah Komnas HAM yang akan melibatkan KPK dalam menseriusi upaya penegakan hukum dan juga memberikan satu kebijakan khusus tentang lubang tambang,” ujar Rupang. (Jie)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status