Fokus

Mahasiswa dan Pelajar Samarinda Turun ke Jalan, Demo di Depan DPRD Kaltim

Kamis, 26 September 2019, di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, ribuan mahasiswa dan pelajar kembali melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi. Mereka turun ke jalan menuntut pemerintah agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menolak pemberlakuan UU KPK. Mereka juga meminta agar DPR RI membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP dan RUU lainnya yang dinilai akan mengembalikan sistem pemerintahan seperti zaman Orde Baru.

Aksi yang berlangsung diawali dari titik Masjid Islamic Center Kamis siang pukul 10.00 WITA. Beberapa mahasiswa dari kampus seputaran Jalan Ir. H. Juanda di Kota Tepian bahkan menyatakan diri untuk terlibat aktif dalam demonstrasi ini. Adanya spanduk pindah belajar dari ruang kampus ke gedung DPRD Kaltim tampak di kampus Universitas 17 Agustus.

Pun, mahasiswa kampus UMKT bersamaan mengendarai motor untuk menuju gedung DPRD Kaltim.

Tiba di depan Gedung DPRD Kaltim, para pendemo disambut pagar kawat berduri yang dipasang pihak kepolisian sejak Kamis pagi.

Aksi ini sempat berlangsung tertib. Bahkan, Ketua DPRD Kaltim dan anggota DPRD Kaltim menerima para mahasiswa. Namun, para mahasiswa dan pelajar justru melempari para anggota DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, sempat menyampaikan orasi dan mengajak para pendemo menyanyikan lagu kebangsaan. Tetapi, melihat tindakan mahasiswa yang tidak terkndali, Rusman mengaku prihatin. Menurut Rusman, para anggota DPRD Kaltim mengaku setuju dengan tuntutan para mahasiswa.

“Supaya jangan sampai kemurnian gerakan mahasiswa itu disusupi oleh kepentingan. Kita tidak tahu arahnya ke mana sehingga jangan sampai gerakan mahasiswa itu termanfaatkan oleh kepentingan yang tidak jelas juntrungannya. Kalau begini, kan mahasiswa yang kena dampaknya. Itu yang kita tidak mau jika adik-adik kita semakin banyak jadi korban,“ ujar Rusman.

Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda terpaksa membubarkan mereka dengan cara menyiramkan air dari mobil water cannon yang memang telah disiapkan aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa pun tidak tinggal diam. Dengan menggunakan kembang api, mereka terlihat menyerang petugas kepolisian yang bertahan di pintu masuk kantor DPRD Kaltim. Sejumlah mehasiswa pun terlihat bersembunyi di sebuah warung yang berada tepat di depan pintu masuk.

Namun serangan gas air mata petugas membuat mereka kembali kocar-kacir dan meninggalkan tempat persembunyian mereka. Lalu, pada pukul 18.00 WITA, anggota Polresta samarinda membubarkan paksa aksi. Mahasiswa meninggalkan kantor DPRD Kaltim dan berjanji akan melanjutkan aksinya pada Senin 30 September mendatang.

Kapolreta Samarinda, Kombes Pol Vendra Rivianto menyesalkan aksi yang dilakukan mahasiswa. Mahasiswa menolak melakukan negoisasi dengan anggota Kaltim. Padahal semua anggota DPRD Kaltim siap membuat petisi mendukung aksi mahasiswa.

“Kami siap menyampaikan aspirasinya dari Pak Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD untuk masuk. Tentu dengan cara-cara yang santun. Tentu kami persuasif simpatik. Walau bagaimana pun juga, mereka adalah adik-adik kita juga, penerus calon calon pemimpin dari Kalimantan Timur,“ ujar Kapolres.

Di Jakarta, ketika aksi berlangsung di Samarinda, Kamis siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan tokoh lintas bidang untuk bertatap muka dan berdiskusi mengenai perkembangan isu-isu terkini. Hadir dalam pertemuan itu antara lain mantan Ketua MK Mahfud MD, Nono Makarim, Butet Kartaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K Susilo, Sudamek, dan Teddy Rachmat.

Selain itu, ada juga mantan Wakil Ketua KPK Erry Riana Hadjapamekas, Christine Hakim, Quraish Shihab, Toety Herati, Alissa Wahid, Saparinah Sadli, Slamet Raharjo, Mahfud MD, Natalia Subagyo, Arifin Panigoro, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta.

Hasil pertemuan itu, Jokowi akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertimbangan itu didasarkan sejumlah masukan yang datang kepadanya dan Presiden belum menentukan kapan ia akan menerbitkan Perppu UU KPK itu.

“Berkaitan dengan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu,” kata Jokowi seusai bertemu tokoh lintas bidang di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019 dikutip dari Antara. (Jie)

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status