Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara DPR RI dan Gubernur Kaltim Bertemu, Ada Apa
DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin 16 September 2019 lalu. Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut dari usulan Presiden RI Joko Widodo untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinyatakan pada 26 Agustus 2019. Pansus ini beranggota 30 anggota DPR RI dari Komisi II, III, V dari fraksi di DPR. Pansus dipimpin anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali dengan tiga wakil ketua, yaitu Indah Kurnia dari Fraksi PDIP, Rahayu Saraswati dari Fraksi Gerindra, dan Ahmad Bakrie dari Fraksi PAN.
Nah, pada Selasa 24 September 2019, 12 anggota DPR RI non Pansus dan anggota Pansus IKN ini datang ke Samarinda, Kaltim melalui Bandara APT Pranoto Samarinda. Mereka ber-12 terdiri dari perwakilan fraksi dan komisi di DPR RI. Langkah perdana Pansus IKN ini langsung melakukan pertemuan dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor di kantor UPBU Bandara APT Pranoto dan datang untuk mengumpulkan data dan fakta seputar isu pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim.
Ketua Pansus IKN, Zainudin Amali menegaskan, kedatangan Pansus IKN ingin mengetahui secara langsung kesiapan Provinsi Kaltim serta kota-kota penunjang lainnya untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim. Zainudin juga mengatakan, rencananya Pansus DPR RI akan membahasnya bersama anggota pansus yang lain dan akan memberikan rekomendasi sebagai jawaban dari Surat Presiden RI yang akan diparipurnakan pada 30 September 2019 mendatang, di masa penghujung jabatan DPR RI periode 2014-2019. Pansus hanya memiliki waktu sepekan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah.
”Kita lihat dari daerah yang disampaikan Bapak Gubernur tidak ada kendala. Jadi nanti kita akan mengundang kementerian-kementerian yang ada di pusat yang terkait langsung dengan rencana pemerintah untuk melakukan pemindahan ibu kota negara kalau Kalimantan Timur, dari penyampaian Pak Gubernur tadi, kami menganggap sudah siap,” ujar Zainuddin.
Gubernur Kaltim, Isran Noor memberikan pandangan bahwa saat ini tidak ada pilihan lain jika Kaltim telah siap menjadi ibu kota baru. Menurut mantan Bupati Kutai Timur ini, Pemerintah Provinsi Kaltim akan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengamankan lahan yang akan digunakan sebagai tempat ibukota baru seluas 180 ribu hektare sampai 200 ribu hektare di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Alasan Isran, langkah ini dilakukan untuk mengamankan dan menghindari spekulan yang bisa merugikan.
Isran juga menyatakan jika di lahan ang disiapkan Pemprov Kalti, terdapat kebun-kebun tidak resmi milik warga. Isran menganggapnya bukan masalah dalam rangka realisasi pemindahan Ibu Kota Negara.
”Karena itu memang resmi dimiliki negara atau di sini hutan Hak Guna Usaha (HGU) sedikit. Jadi, kawasan ini kawasan hutan produksi. Dulu Hak Pengusahaan Hutan (HPH), kemudian ada juga yang ditanami masyarakat dalam bentuk kebun-kebun tidak resmi. Itu tidak masalah. Kemudian ada masyarakat yang ada di tempat itu tidak kita gusur. Maka luasan ini besar. Hanya nanti di dalam ada biaya-biaya penataan penataan kembali. Ada di situ yang tinggal, tapi ditata maka luas hal ini cukup memberikan jaminan untuk jaminan kepada untuk menata kawasan itu,” ujar Isran. (Jie)