News

UU Ciptaker Bertentangan Dengan UUD 1945 Tapi Berlaku 2 Tahun ke Depan

KLIKSAMARINDA – Dalam sidang virtual pada Kamis, 26 November 2021, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Ketua MK, Anwar Usman, melalui kanal Youtube resmi MK, yang diakses kliksamarinda Jumat, 26 November 2021..

MK menetapkan, UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat. UU Cipta Kerja ini juga masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Anwar Usman.

Anwar Usman menyatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status