Komisi I Minta KPID Kaltim Siapkan Draft Naskah Akademik Ranperda Penyiaran

KLIKSAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menyiapkan draft naskah akademik dan syarat-syarat yang lain untuk diusulkan dalam persiapan pembentukan peraturan daerah atau perda penyiaran di DPRD Kaltim.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menegaskan, kondisi sekarang Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran menjadi sangat penting di Kaltim. Pihaknya akan segera mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penyiaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Nanti kami (DPRD) akan mengusulkan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi, nanti dari situ kami mencoba untuk membantu supaya di 2023 Perda ini sudah selesai. Kemungkinan besar kita dorongnya lewat Perda Inisiatif,” ujar Baharuddin Demmu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kaltim bersama KPID Kaltim dan jajaran Pemprov Kaltim di Gedung E DPRD Lantai 1 DPRD Kaltim , 6 September 2022 lalu.
Selain menyampaikan dukungan terhadap pembentukan perda tentang penyiaran, dalam RDP tersebut Baharuddin Demmu juga menyampaikan dukukan atas upaya optimalisasi terhadap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan KPID.
Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya akan mensuport terkait program KPID di tahun 2023 melalui Pemprov Kaltim yakni BPKAD, Biro Kesra Setda Prov. Kaltim, dan Diskominfo Kaltim.
“Insya Allah akan mensupport kegiatan-kegiatan untuk KPID 2023. Jadi kita bersyukur itu dan yang lain adalah menyangkut usulan untuk dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran,” ujar Baharuddin Demmu.
Menanggapi dukungan dan peran Komisi I DPRD kaltim dalam optimalisasi peran KPID, Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan KPID Kaltim saat ini memerlukan pembentukan peraturan daerah (Perda) penyiaran di Kaltim.
Apalagi Kaltim telah ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) menjadi suatu kewajiban bahwa siaran-siaran lokal harus di perjuangan.
“Kita komitmen. Penyiaran digital ini kepentingan lokal di Kaltim perlu diangkat lagi, wajib. Akan kita kuatkan lagi di Perda Penyiaran yang akan mengikat secara hukum,” ujar Irwansyah.
Selain itu, Irwansyah menyampaikan sejumlah program kerja periode ini. Antara lain Rencana Program Prioritas KPID Kaltim 2023 Kaltim Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional, Pemantauan Isi Siaran 10 Kab/Kota, Ranperda Penyiaran dan Gugus Tugas Pemantauan Pemilu.
Di lapangan, menurut Irwansyah, KPID Kaltim melakukan pengawasan isi siaran jumlah Lembaga Penyiaran (LP) di Kaltim. KPID Kaltim mencatat sebanyak 129 dengan rincian (LPP) Publik sebanyak 6 siaran, (LPS) Swasta sebanyak 96 siaran, (LPK) Komunitas sebanyak 5 siaran dan (LPB) berlangganan sebanyak 22 siaran.
Saat ini, menurut Irwansyah, pengawasan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi terkendala keterbatasan SDM. Irwansyah menyatakan, KPID Kaltim saat ini hanya memiliki 14 tenaga pemantau siaran radio untuk mengawasi sekitar 63 radio se- Kaltim.
Di sisi lain, KPID Kaltim juga menyatakan pihaknya kesulitas memantau operasional TV Kabel di Kaltim. Kesulitan itu muncul karena jam tayangnya tersedia dengan zonasi berbeda.
“Bukan tidak diawasi, Sumber keterbatasan KPID Kaltim hanya mengawasi Samarinda. Sedangkan 10 Kabupaten Kota diawasi. Ada Komitmen dari DPRD dan Gubernur Kaltim akan membantu suport anggaran untuk tahun 2023 sampai 2024. Kita akan mengawasi 10 kabupaten kota lembaga penyiaran. Komitmen,” ujar Irwansyah.
KPID Kaltim saat ini juga tengah mempersiapkan program Analog Switch Off (ASO). Rencananya pada tanggal 2 November 2022 layanan TV Analog akan dimatikan kemudian dialihkan ke TV Digital sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
KPID Kaltim akan melaksanakan survei ketersediaan Set Top Box (STB) di beberapa wilayah untuk menikmati siaran TV Digital.
Anggaran KPID Kaltim diterima dari Pemprov Kaltim dalam bentuk hibah, terkait kegiatan Kaltim sebagai Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional pihaknya perlu rekomendasi surat dukungan dari Gubernur Kaltim.
Kepala Biro Kesra Setda Prov. Kaltim Andi Muhammad Ishak menambahkan, sejak tahun 2020 Biro Kesra telah menjadi induk koordinasi dari Kominfo Kaltim.
“Pemberian anggaran untuk instansi diluar Perangkat Daerah (PD) dapat dilakukan dua mekanisme yakni belanja langsung dan hibah, sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan,” ujar Andi Muhammad Ishak. (Pia/Adv/DPRDKaltim)