KPID Kaltim Monitor Persiapan Analog Switch Off (ASO)
KLIKSAMARINDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempersiapkan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau peralihan siaran televisi digital. Hingga awal Juni 2022, KPID Kaltim tetap mempersiapkan ASO meskipun ada surat edaran yang menghimbau bahwa penundaan pelaksanaan ASO ditunda.
Menurut Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, surat edaran tersebut berasal dari Menteri Dalam Negeri. Isi surat edaran itu adalah himbauan bahwa pelaksanaan ASO ada penundaan.
Namun, Irwansyah menerangkan, pada prinsipnya Kaltim siap melaksanakan ASO. Meskipun ditunda dan belum ada kepastian hingga saat ini, namun persiapan ASO tetap berlangsung.
Irwan menungkapkan, beberapa alasan melatari penundaan itu. Antara lain karena ada masalah teknis, masalah kesiapan pemenang multitasking dan lainnya.
“ASO kita tetap siap untuk melaksanakan. Tetapi ada edaran dari mendagri terkait penundaan. Ada penyiapan lembaga penyiaran dan ada macam-macam kesiapan yang perlu disiapkan,” ujar Irwansyah saat dihubungi KlikSamarinda via telepon, Sabtu 3 Juni 2022,
Irwansyah menambahkan, Kaltim dikatakan siap melaksanakan ASO karena ada beberapa lembaga penyiaran yang sudah melakukan siaran digital.
Selain itu, di Kaltim juga telah berlangsung pembagian pembagian set top box gratis. Pembagian set top box (STB) gratis itu merupakan komitmen dari pemegang distribusi STB ini.
KPID Kaltim juga telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan memantau 10 kabupaten kota.
“Apakah sudah ada diterima atau tidak set top box itu dan penyebaran sudah sampai di mana,” ujar Irwansyah.
Total STB gratis di Indonesia mencapai sekitar 6 juta unit. Jumlah STB gratis ini dibagikan ke 34 provinsi. Kaltim sendiri mendapatkan 29.368 unit STB gratis dari Kominfo untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Irwansyah, penentuan masyarakat penerima STB gratis dari pemerintah setelah melalui seleksi. Khususnya untuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Yang tidak dapat subsidi itu berarti membeli alat set top box. Ini set top box sudah beredar di 10 kabupaten kota,” ujar Irwansyah.
Saat ini KPID Kaltim melaksanakan sosialisasi ASO langsung ke daerah. Pasalnya, pengawasan KPID tidak menjangkau di 9 kabupaten kota.
Menurut Irwansyah, pada prinsipnya KPID Kaltim ingin mendorong lembaga penyiaran dan industri penyiaran menyebarluaskan informasi yang bersifat edukatif dan menghibur dalam kerangka mendukung pelaksaan ASO ini.
“Menghibur dan mendidik, itu yang pertama. Yang kedua, kami menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memberikan informasi kepada petugas yang bersiaran untuk lebih bisa memahami isi pedoman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” ujar Irwansyah.
Irwansyah menambahkan, P3SPS ini merupakan kitab suci atau panduan bagi lembaga penyiaran. Pelaksanaan P3SPS ini menjadi kesepakatan pada saat lembaga penyiaran bermohon kepada pemerintah melalui Kominfo dan kepada KPID Kaltim.
“Pada perjalanannya, ada beberapa lembaga penyiaran yang masih belum memahami P3SPS. Ada juga yang melanggarnya. Kami mengharapkan sangat totalitas agar lembaga penyiaran ini lebih mematuhi dan memahami P3SPS,” ujar Irwansyah. (Pia/Adv/KominfoKaltim)