News

Kawasan Kumuh di Samarinda Tersisa di 10 Titik

KLIKSAMARINDA – Luasan kawasan kumuh di Kota Samarinda dalam 5 tahun terakhir mengalami penurunan. Dari luas kumuh 539,18 hektar (Ha) pada tahun 2015, luasannya kini menjadi 38,22 Ha.

Penanganan wilayah kumuh di Samarinda dilakukan dengan berbagai sumber pendanaan, baik dari program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), APBN, APBD, partisipasi masyarakat maupun pihak swasta. Namun, hingga tahun 2020, juga bermunculan kawasan kumuh baru di Samarinda

“Sesuai SK Walikota dan RPJMD Walikota, awalnya Samarinda mempunyai 539,18 hektar kawasan kumuh. Sekarang tinggal 38,22 hektar dan saat ini masuk di pendataan kedua daerah di luarnya. Terdapat kawasan kumuh baru 32,29 hektare dengan 7 kriteria. Ini akan kita laporkan ke pusa. Totalnya ada 70,51 hektare merupakan total sisa kumuh 2020 ditambah identifikasi kawasan kumuh baru,” ujar Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, seusai memimpin Rakor Penanganan Kawasan Kumuh Tahun 2020 di ruang rapat Dinas PUPR Samarinda, Rabu 19 Agustus 2020, seperti dilansir Humas Pemkot Samarinda.

Sumber: kotaku.pu.go.id

Sugeng Chairuddin mengatakan dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh ini perlu kekompakan semua OPD, terlebih yang di dalam Pokja Permukiman Kumuh Perkotaan (PKP).

“Perlu sinergitas dan jangan kedepankan ego sektoral. Jadi bukan hanya PR dari Perkim saja, tapi semua OPD terlibat. Karena penataan ini bukan hanya urusan fisik atau visual saja, tapi non fisik juga,” ujar Sugeng Chairuddin.

Lebih rinci Kepala Bidang Prasarana Wilayah (Praswil) Bappeda Samarinda Wahyuni Nadjar menjelaskan sebelumnya ada 539,18 Ha dengan indikator aturan yang lama, per tahun 2020 sudah tersisa 38,22 Ha.

“Nah dengan aturan baru (Permen PU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Indikator Kekumuhan) diidentifikasi ulang sesuai kriteria masing-masing. Hasilnya 32,29 Ha. Inilah yang jadi PR lanjutan Pemkot. Untuk review SK kumuh dihitung dari sisa luasan kawasan kumuh lama ditambah luasan kumuh baru, ada sekitar 70,51 Ha. Ini kita ajukan ke pusat,” ujar Wahyuni.

Yuni yang juga Sekretaris PKP Samarinda menyebutkan untuk sisa kawasan kumuh 38,22 Ha terdiri dari 6 kawasan dan jumlah RT kumuhnya 51 RT. Kawasan itu antara lain:
1. Kawasan Karang Mumus 1 terdiri sebanyak 26 RT dengan luas 8,72 Ha mencakup kelurahan Pelita, Bandara, Temindung Permai, Sungai Pinang Luar, Dadimulya dan Sidodadi.
2. Kawasan Karang Mumus 2 terdiri 8 RT, luas 10,23 Ha mencakup Temindung Permai, Sempaja Selatan.
3. Kawasan Muara (3 RT, 1,02 Ha, Teluk Lerong Ulu).
4. Kawasan Karang Asam ( 5 RT, 2,33 Ha, Karang Asam Ilir dan Karang Anyar).
5. Kawasan Sungai Kapih (6 RT, 10,19 Ha, Selili dan Sungai Kapih).
6. Kawasan Mesjid (3 RT, 5,73 Ha, Kelurahan Tenun).

Sedangkan kawasan kumuh baru 2020 dengan luas 32,29 Ha terdiri 4 lokasi. Rinciannya adalah:
1. Lokasi Loa Janan Ilir (luas 5,85 Ha) di RT 11, RT 12, RT 13, RT 14, RT 15 Kelurahan Simpang Tiga.
2. Lokasi Kecamatan Sambutan (3,83 Ha) di RT 7 dan RT 24 Kelurahan Sungai Kapih.
3. Lokasi Kecamatan Samarinda Ilir (21,43 Ha) di RT 16, RT 17, RT 18, RT 30 kelurahan Sidomulyo, RT 17, RT 18, RT 23, RT 24, RT 25, RT 29, RT 30 Kelurahan Sidodamai dan RT 6, RT 7, RT 8, RT 17, RT 19, RT 24, RT 28, RT 29, RT 30, RT 31, RT 32, RT 33 Kelurahan Sungai Dama.
4. Kecamatan Samarinda Ulu (1,18 Ha) di RT 37, RT 39 Kelurahan Air Putih. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status