News

Muncul Mosi Tidak Percaya Agar Sultan Kutai Mundur Diduga Terkait Lahan IKN

KLIKSAMARINDA – Beredar kabar adanya surat permintaan agar Sultan Kutai Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin untuk segera turun tahta.

Ketua Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berjaya (RKB), Hebby Nurlan Arafat, membenarkan adanya isu mosi tidak percaya terhadap Sultan Kutai tersebut.

“Itu benar, bukan isu lagi,” ungkap Hebby Nurlan Arafat, usai pengukuhan kembali RKB perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) di Kedaton Kesultanan Kutai, Sabtu pagi, 2 September 2023.

Menurut Hebby Nurlan Arafat, surat mosi tidak percaya terhadap Sultan Kutai itu sudah ada sejak 5 hari lalu.

Sultan Arifin kemudian meminta RKB untuk mengirimkan surat balasan kepada oknum tersebut. Isinya meminta oknum tersebut agar segera mengklarifikasi mosi tidak percaya itu.

“Ini titah Ayahanda Sultan. Waktunya hanya 2 x 24 jam. Apabila tidak ada klarifikasi, maka Sultan dan RKB akan menindak secara adat dan hukum positif,” ujar Hebby Nurlan Arafat.

Hebby Nurlan Arafat menerangkan isi surat mosi tidak percaya itu menyatakan bahwa Sultan Arifin selama ini sama sekali tidak ada mengayomi para kerabat. Padahal, menurut Hebby Nurlan Arafat, Sultan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Ayahanda Sultan Arifin ini sudah terpilih secara adat dan negara. Bahkan sampai diakui dunia. Dan selama ayahanda menjadi Sultan, kami sebagai masyarakat adat di tanah Kutai, sangat merasakan hal positif sejak kepemimpinannya,” ujar Hebby Nurlan Arafat.

Menurtnya, besar kemungkinan munculnya surat mosi ini berdasarkan adanya kepentingan oknum tersebut terkait lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN dan lain sebagainya.

“Padahal sudah nyata ayahanda sultan sudah bertemu dengan Presiden Jokowi dan menyatakan bahwa Sultan Kutai dan kerabat serta seluruh masyarakat adat. Mendukung pembangunan IKN yang sudah berjalan,” ujar Hebby Nurlan Arafat.

Kemudian terkait titah Sultan untuk mengantarkan surat kepada oknum tersebut adalah sebagai bentuk menegakkan undang-undang kerajaan Kutai, Yakni Panji Selaten dan Brajaniti.

“Yang mana isinya apabila menduakan, menggulingkan, atau mengkudeta Sultan, maka dalam adat halal bagi Sultan untuk menghukum oknum terebut,” tuturnya.

Undang-undang itu tercantum dalam kitab lama, bukan buatan baru yang sudah ada sejak berdirinya kerajaan Kutai tertua di tanah Kutai.

“Itu tidak pernah berubah,” ujar Hebby Nurlan Arafat. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status