NewsProvinsi Kaltim

Literasi Media KPID Kaltim, Peran Content Creator di Era Penyiaran Digital

KLIKSAMARINDA – Dalam lanjutan Literasi Media, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim melakukan Workshop Online dan Kompetisi Konten dengan tema “Partisipasi Masyarakat Menumbuhkan Konten Lokal Berkualitas”, Senin 01 November 2021. Kegiatan ini menjadi respon terhadap rencana peralihan penyiaran analog ke era penyiaran digital.

Karena itu, persiapan pun perlu dilakukan termasuk oleh para pembuat content atau content creator penyiaran di Indonesia, dan Kalimantan Timur (Kaltim) pada khususnya. Peralihan ke dunia digital ini juga turut membuka peluang usaha dan kreativitas bagi para content creator serta insan penyiaran.

Dalam edukasi dan literasi media ini, KPID Provinsi Kaltim berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman. Kegiatan secara virtual dibuka oleh Wakil Dekan I FISIP Universitas Mulawarman, Dr. Phil I Ketut Gunawan, MA.

Mengikuti acara ini, kurang lebih 300 peserta hadir secara daring. Workshop yang juga merupakan rangkaian kegiatan Literasi Media tahun 2021 ini dihadiri oleh keynote speaker yakni Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, anggota DPR RI yang turut mengapresiasi kegiatan yang bermanfaat dalam menambah wawasan seluruh pihak.

Workshop Online ini menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua KPID Provinsi Kalimantan Timur, Bawon Kuatno S.Kom dan Corporate Secretary Kompar TV, Deddy Risnanto.

Dalam paparannya, Bawon Kuatno menyatakan bahwa regulasi terkait penyiaran telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siar (P3SPS). Pengawasan isi siaran tetap dilaksanakan secara menyeluruh kepada seluruh Lembaga Penyiaran di Kalimantan Timur.

Dalam hal peralihan ke penyiaran digital, menurut Bawon Kuatno, KPID Provinsi Kaltim terus berupaya mendorong Lembaga Penyiaran, khususnya televisi, untuk segera bermigrasi siaran digital. Bawon Kuatno menambahkan, KPID Kaltim pun berperan penting dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar lewat penyiaran digital ini.

”KPID berperan dalam menjaga moralitas anak bangsa. Meski teknologi semakin canggih, namun pengawasan isi siaran tetap mengacu pada regulasi. Tak hanya pengawasan oleh KPID, partisipasi masyarakat yang aktif pun diharapkan dapat diberikan untuk menjaga bersih dan berkualitasnya isi siaran,” ujar Bawon Kuatno.

Bawon Kuatno juga mendorong peran serta lembaga penyiaran di Kaltim untuk menumbuhkan konten lokal yang berkualitas. Karena itu, masyarakat dapat melakukan partisipasi secara aktif atau bagi masyarakat penggiat produksi program (production house) dapat berkreasi memproduksi program local yang unik dan kemudian memasarkan atau mendistribusikannya kepada Lembaga Penyiaran.

Sementara itu, Deddy Risnanto menyampaikan digitalisasi yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada siaran analog. Dengan adanya penyiaran digital pun dapat membuka kesempatan untuk para insan penyiaran untuk terjun di industri kreatif dan menanamkan semangat kompetitif dalam memproduksi konten atau isi siaran.

“Dengan adanya era digitalisasi ini dapat menumbuhkan suntikan semangat untuk para pelaku industri kreatif, baik konten lokal maupun nasional. Singkatnya, jika ada banyak penyelenggara siaran maka kebutuhan penyedia layanan akan lebih banyak sehingga dapat mendorong sektor industri penyiaran ini tumbuh dengan baik kedepannya,” ujar Deddy Risnanto.

Diamanatkan oleh UU Cipta Kerja penyiaran digital ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun 2022 mendatang. Dalam pengawasannya, KPID Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban untuk menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik, dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Masyarakat pun diharapkan dapat kritis dan aktif dalam pengawasan partisipatif demi terwujudnya penyiaran yang sehat, dan selaras dengan tujuan yang dicita-citakan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status