DPRD KaltimNews

DPRD Kaltim Pertanyakan Pemanfaatan Kawasan Tahura Bukit Soeharto Untuk Hauling Batubara

KLIKSAMARINDADPRD Kaltim mempertanyakan pemanfaatan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sepanjang 5,7 kilometer untuk hauling batubara dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I, Senin 29 Mei 2023, DPRD Kaltim bahkan meminta penjelasan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI KaltimTara soal penegasan batas kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

RDP ini menjadi upaya DPRD Kaltim memediasi pihak-pihak yang terlibat untuk memperjelas dan mempertegas bentuk pemanfaatan Tahura Bukit Soeharto.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan adanya perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan PT Karya Putra Borneo (KPB) untuk pemanfaatan tersebut.

“Kami ingin mempertegas batas-batas kawasan hutan mana saja yang akan digunakan untuk jalan hauling,” ujar Baharuddin Demmu usai RDP di lantai 1 Gedung E Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.

Baharuddin Demmu menegaskan RDP yang membahas pemanfaatan jalan eks Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sepanjang 5,7 kilometer dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto tersebut penting.

Tak hanya itu, Baharuddin Demmu meminta jangan sampai ada hak-hak rakyat yang terampas di dalam pemanfaatan tersebut. Pasalnya, pihaknya menerima klaim atas nama dari Mukhtar CS bahwa adanya pemanfaatan lahan milik warga oleh PT KPB untuk kepentingan hauling batubara di Tahura Bukit Soeharto.

“Persoalannya ada lahan di luar dari wilayah kawasan yang dimanfaatkan PT KPB. Ini yang mau kita cari tahu. Jangan sampai dalam perjanjian kerja sama itu ada hak-hak rakyat,” ujar Baharuddin Demmu.

Menurut Baharuddin Demmu, DPRD Kaltim akan menganggap masalah tersebut selesai jika dalam kerja sama ini semua wilayah di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang akan dimanfaatkan.

Namun, jika terdapat Areal Penggunaan Lain (APL) yang dipakai untuk jalan hauling batubara PT KPB, DPRD Kaltim akan berupaya mencari solusi.

Di lain sisi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan pihaknya hingga sekarang belum menandatangani PKS bersama PT KPB.

Joko Istanto menegaskan, kerja sama tersebut masih dalam proses. Meski begitu, kerja sama antara Pemprov Kaltim dan perusahaan tambang batubara itu diharapkan tidak menimbulkan kerugian pada pihak manapun.

“Ini, kan masih berproses. Intinya jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Untuk itu kita carikan solusinya dengan anggota dewan terhormat, kira-kira bagaimana win win solution yang dapat kita tempuh,” ujar Joko Istanto.

Menurut Joko Istanto, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim akan berkoordinasi dan meminta penjelasan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK RI untuk memperjelas perpanjangan PKS dengan PT KPB tentang penggunaan jalan hauling dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Kejelasan itu dibutuhkan terutama karena adanya pergeseran tapal batas Tahura Bukit Soeharto berdasarkan aturan yang ada.

Sebelumnya tapal batas Tahura Bukit Soeharto ditetapkan dalam SK Menteri LHK Nomor 1231/2017. Namun aturan itu telah berubah sesuai SK Menteri LHK Nomor 6628/2021.

Jika jalan hauling eksisting yang digunakan oleh PT KPB masuk dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto maka tidak ada pembebasan lahan. Namun jika jalan hauling itu sebagian melalui kawasan APL, PT KPB dapat melakukan pembebasan lahan.

Untuk memperoleh solusi atas persoalan tersebut, DPRD Kaltim akam melakukan pertemuan lanjutan agar ada klarifikasi dari pihak perusahaan. (Dya/Adv/DPRDKaltim)

Back to top button
DMCA.com Protection Status