News

Data Kependudukan Penting Untuk Penyelesaian PMKS Kaltim

KLIKSAMARINDA – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik, di Ruang Kepala Dinsos Kaltim, Kamis 27 Mei 2021 lalu.

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektivitas bantuan sosial. Peran data kependudukan sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.

“Pada 2020 di masa pandemi Covid-19, Pemprov memberikan bantuan bagi masyarakat yang tardampak Covid-19. Sesuai tugas dan fungsi DKP3A Kaltim dilakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan usulan data penduduk calon penerima bantuan sosial dari beberapa OPD di Kaltim berdasarkan NIK,” ujar Noryani Sorayalita.

Noryani Sorayalita menerangkan, melalui Verivali ini Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya.

“Hal ini dilakukan merujuk pada aturan berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan,” ujar Noryani Sorayalita.

Soraya mengingatkan, sesuai Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Disdukcapil tidak dapat memberikan data kependudukan by name by address kepada lembaga yang meminta.

“Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang 24/2013, bahwa data perseorangan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai kewenangannya,” ujar Noryani Sorayalita.

Untuk menggunakan data perseorangan, lanjutnya, lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan melalui perjanjian kerjasama data kependudukan.

“Jadi bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD membuat PKS pemanfaatan data kependudukan,” ujar Noryani Sorayalita.

Kepala Dinas Sosial Kaltim, Agus Hari Kesuma menambahkan, penandatanganan MoU tersebut berkaitan dengan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Dinas Sosial Kaltim.

Menurut Agus Hari Kesuma, layanan ini sangat membantu bagi Dinas Sosial Kaltim mengingat program pengentasan kemiskinan dalam layanan ini memberikan informasi berupa data kependudukan yang akurat khususnya terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menyoroti perlunya pembenahan sistem tata kelola dan manejemen data kependudukan. Menurut politisi PPP ini, pembenahan data penduduk memiliki arti penting terutama dalam mendukung program pemerintah bagi masyarakat penyandang masalah sosial.

“Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan pada aplikasi Simnangkis dengan database kependudukan yang berbasiskan NIK.” ujar Agus Hari Kesuma.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub

”Perlunya dilakukan perombakan dan pembaruan sistem Tata Kelola dan Manajamen data penduduk, akibat lemahnya data penduduk setiap pemerintah pusat (kementerian) mau menyalurkan bantuan, terutama untuk penduduk penyandang masalah sosial, misalnya penduduk miskin, pemerintah daerah perlu waktu lama untuk menyediakan, akhirnya bantuan juga lambat diterima masyarakat,” ujar Rusman Yaqub. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status