Pemkot Samarinda

Wali Kota Samarinda Harap Program Penanggulangan Kemiskinan Tidak Tumpang Tindih

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus berupaya mengurangi angka kemiskinan warga. Hingga 2022, jumlah penduduk miskin di Kota Samarinda mencapai angka Jumlah tersebut terdiri dari 44.524 jiwa atar 8.825 kepala keluarga (KK).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.040 jiwa masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Menurut Wali Kota Samarinda, Andi Harun, data tersebut merupakan hasil pendataan sepanjang tahun 2022.

Pemkot Samarinda telah melakukan pendataan keluarga miskin sesuai dengan Instruksi Presiden tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia yang ditargetkan tuntas pada 2024 mendatang, yang telah dilakukan oleh Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Demi upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kota Samarinda, Wali Kota Andi Harun menegaskan perlu adanya sinkronisasi dan sinergitas program serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Upaya sinkronisasi dan sinergitas tersebut penting untuk menjalin kerja sama antarprogram sehingga program penanggulangan kemiskinan di Samarinda bisa lebih optimal dan menuju satu tujuan yang terfokus.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Andi Harun dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), Jumat 2 Desember 2022.

Rakor TKPK ini mengangkat tema “Penguatan peran TKPK dalam mendukung percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrim di Kota Samarinda Tahun 2022.”

“Rakor TKPK bertujuan untuk sinkronisasi dan sinergitas kebijakan pusat dan daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan Kota Samarinda, serta mengkolaborasikan program-program penanggulangan kemiskinan agar tidak tumpang tindih. Sehingga anggaran terkait pemberantasan kemiskinan ekstrem yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah menjadi konvergen,” ujar Wali Kota Andi Harun melalui siaran pers Prokompim Kota Samarinda.

Wali Kota Andi Harun juga mengingatkan bahwa Kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks karena menyentuh substansi dasar dalam masyarakat itu sendiri.

Masalah tersebut, antara lain, kesehatan, pendidikan, sandang, pangan, dan perumahan.

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah dan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, maka dibentuklah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi/Kabupaten/Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status