Provinsi Kaltim

BKD Provinsi Kaltim Siap Gunakan Sistem E-Kinerja

KLIKSAMARINDAPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan tim Piloting Project e-Kinerja ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kunjungan ini berlangsung berlangsung di Ruang Rapat II Lantai III di Kantor BKD Prov Kaltim, Kamis 27 Agustus 2020.

Kunjungan ini merupakan bagian dari penerapan program nasional yakni Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi di lingkungan Pemprov Kaltim sebagai salah satu yang ditunjuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjadi pilot project e-Kinerja ASN dari 20 daerah dan 5 pemerintah Pusat yang lebih dulu diterapkan.

Sistem Informasi E-Kinerja Terintegrasi merupakan sistem kepegawaian terpadu yang digunakan untuk mengelola dan menilai kinerja ASN. Penerapannya akan mempermudah proses monitoring dan evaluasi kinerja serta penilaian perilaku kerja staf atau bawahan.

Kasub Direktorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja ASN, Cari mengemukakan, setiap PNS dituntut harus berkinerja, bahkan kinerjanya pun itu harus bisa terukur. Melalui penerapan sistem e-kinerja terintegrasi yang baik maka diyakini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja sumber daya aparatur.

“Sehingga kinerja yang tidak sesuai target maka PNS tersebut bisa dikenakan hukuman/punishment sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin PNS (PP Nomor 53 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut diantaranya hukuman tingkat ringan, tingkat sedang, hingga tingkat berat,” uja Cari.

Menurut Cari, menjadi PNS bukan hanya hadir tapi juga harus bekinerja. Itulah sebuah tuntutan dari pemerintah. Di satu sisi, pemerintah ingin memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Tapi di sisi lain, pemerintah juga ingin seluruh PNS di negeri ini betul-betul berkinerja.

Penilaian Kinerja seluruh PNS secara Nasional termasuk PNS di Kaltim berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013.

“Sampai saat ini walaupun PP 46/2011 ini telah diganti dengan PP 30/2019 tentang penilaian kinerja namun karena petunjuk pelaksanaan PP Nomor 30 2019 belum diterbitkan oleh kemenPAN RB, maka aturan Perka BKN Nomor 1 masih berlaku, apa yang kita yang sampaikan saat ini masih mengacu pada peraturan tersebut,” ujar Cari.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BKD Prov Kaltim diwakili oleh Kabid Pembinaan Adisurya Agus. Dalam sambutannya Adisurya Agus menyampaikan melalui acara Focus Group Discussion penerapan Sistem Informasi E-Kinerja ASN Terintegrasi yang dilaksanakan BKN, BKD Prov Kaltim menyatakan kesiapan untuk menggunakan Sistem E-Kinerja yang akan digunakan oleh BKN RI.

“BKD Prov Kaltim siap untuk menggunakan Sistem E-Kinerja yang akan digunakan oleh BKN RI dengan menandatangani formulir pernyataan kesanggupan BKN yang ditandatangani oleh Pemprov Kaltim,” ujar Asisurya Agus.

Selain BKD Prov Kaltim, acara turut diikuti oleh pejabat terkait yang ditunjuk sebagai tim Pilot Project e-Kinerja ASN yakni dari Inspektorat Provinsi Kaltim dan Biro Organisasi Provinsi Kaltim.

Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan ini dari BKN melalui Kasub Direktorat Penyusunan Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja ASN Cari, S.Sos, dan Kasi Bimbingan Penilaian Kinerja ASN R.Y. Arie Widyawati,S.Kom. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status