KLIKSAMARINDA – Peningkatan jumlah kasus konfirmasi psotif Covid-19 dan jumlah kasus meninggal dunia yang terus meningkat menunjukkan penyebaran pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlangsung. Per 27 Agustus 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim merilis data perkembangan Covid-19 per 27 Agustus 2020.
Terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 3.626 kasus atau ada penambahan 206 kasus. Sembuh 2.214 kasus atau penambahan 50 kasus dan meninggal 144 kasus.
Karena itu, Pemprov Kaltim mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim yang isinya melakukan perpanjangan Kejadian Luar Biasa Darurat Penyakit Covid-19 tahap dua yang berlangsung hingga bulan Desember mendatang.
Tak hanya itu, Gubernur Kaltim juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 yang berisi tantang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Kedua aturan tersebut menjadi patokan bagi seluruh elemen masyarakat untuk dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
Dalam Rapat Koordinasi Penanganan Wabah Covid-19 di wilayah Provinsi Kaltim secara Virtual, Rabu 26 Agustus 2020, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, HM Sa’bani menekankan pentingnya seluruh elemen pemerintah untuk secara luas mensosialisasikan disiplin protokol kesehatan.
Tak hanya itu, Sa’bani meminta kabupaten/kota untuk mengintensifkan tracing. Hal ini sangat penting untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
“Yang harus kita lakukan adalah mencegah penularan, meningkatkan kesembuhan dan menekan angka kematian, serta menghilangkan kegelisahan para tenaga kesehatan. Ini perlu mendapat perhatian kita semua,” ujar Sa’bani. (*)