Ini Tata Cara dan Persyaratan Administrasi Calon Anggota KPID Kaltim

KLIKSAMARINDA – Panitia Seleksi (Panel) Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Periode 2022-2025 membuka secara resmi pendaftaran melalui Pengumuman Nomor: 002/BA-TIMSEL-KPID/IX/2021.
Ketua Tim Pansel, Muhammad Faisal, pendaftaran dibuka mulai selama 1 bulan, 13 September 2021-13 Oktober 2021. Pendaftaran ini tanpa pungutan biaya.
Muhammad Faisal menambahkan, dalam pendaftaran ini, ada tata cara pengajuan calon anggota KPID dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi setiap peserta.
”Setiap Pemohon wajib mengikuti tata cara pengajuan calon anggota KPID dan memenuhi persyaratan administrasi dan mengajukan surat pencalonan (Sesuai Formulir) kepada Panitia Seleksi KPID Kalimantan Timur,” ujar Muhammad Faisal, Senin 13 September 2021.
tata cara pengajuan calon anggota KPID dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi setiap peserta sebagai berikut:
a. Foto Copy Kartu tanda Penduduk KTP Kaltim (dilegalisir oleh Pejabat berwenang);
b. Berpendidikan Minimal Sarjana (dibuktikan dengan Foto Copy ijazah dilegalisir basah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan yang berasal dari PTN dan PTS);;
c. Daftar Riwayat Hidup (curriculum vitae) ditandatangani bermaterai Rp.10.000,-
d. Surat keterangan Sehat, Jasmani dan Rohani dari rumah Sakit Pemerintah (asli);
e. Surat Keterangan bebas Narkoba dari BNN (asli);
f. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur bermaterai Rp.10.000,-
g. Surat Pernyataan Tidak terkait langsung dan atau tidak langsung, dengan Kepemilikan Lembaga Penyiaran bermaterai Rp.10.000,-
h. Surat Pernyataan Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif bermaterai Rp.10.000,-
i. Surat Pernyataan Non Partisan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas Materai Rp. 10.000,-
j. Menyusun makalah tentang visi dan misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur Periode 2022-2025, pada kertas ukuran A4 dan diketik rapi 7 sampai 10 halaman, dengan jenis huruf (font), Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5);
k. Surat pernyataan bukan pejabat Pemerintah bermaterai Rp.10.000,-
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat (asli);
m. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat (asli);
n. Surat dukungan tertulis dari masyarakat (OKP / ORMAS / LSM / Organisasi lainnya yang
Merupakan Unsur Masyarakat);
o. Menyerahkan pas photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar;
p. Surat izin tertulis dari lembaga/instansi tempat bekerja;
q. Untuk calon patahana (incumbent) diharuskan menyertakan persyaratan dimaksud, namun sesuai dengan Pedoman Seleksi KPI Pusat calon patahana tidak mengikuti seleksi tertulis dan psikotes tetapi langsung mengikuti uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur.