Aparat di Samarinda Sita 110 Jenis Jamu Tradisional Ilegal Berbahan Kimia Obat
KLIKSAMARINDA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur bekerja sama dengan Polresta Samarinda melakukan pemberantasan jamu tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat.
Tindakan pemberantasan jamu tradisional ilegal berbahan kimia obat ini merupakan langkah antisipasi dan pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi tradisional.
Terutama pemberantasan jenis jamu tradisional ilegal yang tidak memiliki izin edar atau memiliki izin edar palsu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menerangkan kasus tersebut didampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro dan Kepala BPOM Kaltim, Sem Lapik, saat konferensi pers di halaman Mako Polresta Samarinda pada Senin, 11 September 2023.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, tim gabungan menyita sebanyak 110 jenis atau sekitar 21 ribu bungkus sediaan farmasi jenis jamu tradisional ilegal berbahan kimia obat dalam operasi ini.
“Semua barang yang diamankan (ternyata) mengandung bahan kimia obat,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Sementara itu, Kepala BPOM Kaltim, Sem Lapik, menjelaskan operasi gabungan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan terhadap jamu dan obat tradisional yang mengandung bahan obat, terutama yang tidak memiliki izin edar.
Dua depot jamu yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunjang juga terlibat dalam peredaran jamu yang tidak memiliki izin edar atau izin palsu.
“Nilai total dari barang yang diamankan mencapai sekitar Rp800 juta,” ujar Sem Lapik.
Sem Lapik menjelaskan, selain barang bukti berupa produk jamu, aparat juga menyita uang tunai Rp134 juta. Uang tunai tersebut diduga merupakan hasil penjualan obat tradisional ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus penjualan obat tradisional ilegal itu, aparat menangkap dua tersangka. Satu tersangka di antaranya adalah AM (38).
AM mengaku terlibat dalam bisnis ilegal tersebut selama empat tahun terakhir.
“Meskipun ada dua pelaku, namun salah satu di antaranya tidak ditahan karena dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Sem Lapik.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.
Sem Lapik menekankan pentingnya kecerdasan dan kewaspadaan masyarakat dalam memilih obat-obatan atau jamu yang beredar di pasaran untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Jamu adalah obat herbal atau asli Indonesia yang telah digunakan secara turun-temurun dan memiliki khasiat dalam menyembuhkan berbagai penyakit.
“Kini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa keaslian suatu produk dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau Cek BPOM,” ujar Sem Lapik. (Pandu)