Polresta Samarinda Tangkap 3 Pengedar Narkoba 1 Kg Jaringan Lapas Balikpapan
KLIKSAMARINDA – Kepolisian Unit Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sebagai kurir atau pengedar narkoba 1 Kg di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengedar narkoba 1 Kg itu berasal dari pemilik narkoba yang diketahui berada di dalam Lapas Balikpapan.
Penangkapan 3 pelaku pengedar narkoba 1 Kg ini berlangsung ketika Unit Reserse Narkoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di Jalan Manunggal 2, Gang Anggur, Kecamatan Samarinda Seberang.
Penggerebekan ini dilakukan di rumah salah satu pelaku yang hingga saat ini masih dalam pencarian oleh pihak berwajib.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah IF, AG, dan WA. Sementara seorang pelaku lainnya, yaitu SN, yang juga merupakan pemilik barang narkoba, saat ini berada di Lapas Balikpapan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram. Narkoba itu masih terbungkus dalam kemasan teh asal Malaysia.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, mengatakan bahwa keberhasilan operasi penangkapan pengedar narkoba 1 Kg ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan para pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Selain itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.
“Yang mana polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak satu kilo. Setiap kegiatan Rp2.250.000 satu orang,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Senin 11 September 2023.
Kini, para pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) yang berpotensi menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Kombes Pol Ary Fadly, Kapolresta Samarinda, menyampaikan bahwa berhasilnya penggerebekan ini merupakan upaya kepolisian dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Setiap pelaku narkoba akan dijerat dengan hukuman penjara sesuai dengan peran mereka dalam peredaran narkotika ini. (Suuriyatman)