Wakil Ketua DPRD Samarinda Hadiri Rakor KPK di DPRD Kaltim

KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi dan Rusdi, menghadiri Rapat Koordinasi bersama KPK RI yang Dihadiri langsung Ketua KPK RI Firli Bahuri. Rapat Koordinasi tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2021 Antara KPK dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim digelar Kamis, 14 Oktober 2021 di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Hadir dalam Rapat Koordinasi itu Gubernur Kaltim, Isran Noor, bersama dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyampaikan agar berpihak dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
“Kepedulian kepada rakyat mesti ditunjukkan setiap waktu bukan hanya pada saat kampanye pemilihan,” ujar Firli Bahuri.
Firli Bahuri juga mengingatkan peran penting DPRD berpihak kepada rakyat. Firli Bahuri membeberkan tujuh indikator kesejahteraan di Provinsi Kaltim yang meliputi angka kemiskinan, pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita dan angka gini rasio.
Karena itu, Firli Bahuri meminta penyusunan RAPBD atau rencana strategis daerah semestinya menyasar kepada tujuh hal yang menjadi masalah di Kaltim tersebut, termasuk pengusul pokok-pokok pikiran.
“Dengan data tersebut diharapkan agar DPRD melihat kembali RAPBD-nya, dan membandingkan dengan capaian indikator kesejahteraan Provinsi Kaltim,” ujar Firli Bahuri.
Firli Bahuri menjelaskan, kehadiran KPK ke Kaltim adalah salah satu wujud upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Modus yang riil terjadi adalah ketika permintaan uang ketok palu kepada gubernur. Gubernur minta ke sekretaris daerah. Sekda minta ke SKPD dan selanjutnya minta kepada vendor,” ujar Firli Bahuri.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Subandi, menyampaikan apresiasi terhadap upaya pencegahan korupsi di DPRD dan meminta arahan lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD.
“Terutama terkait dengan pokok-pokok pikiran memiliki landasan hukum, sehingga tidak ada keraguan bagi anggota DPRD dalam pelaksanan tugas dan fungsi,” ujar Subandi. (Adv)