DPRD Samarinda

Sugiyono: Rumah Restorative Justice Mudahkan Masyarakat Dalam Penegakan Keadilan

KLIKSAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman, meresmikan Rumah Restorative Justice Kota Samarinda di Kompleks Museum Samarendah Jalan Bhayangkara, Rabu 18 Mei 2022.

Kajati Kaltim menyatakan, Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.

“Tentunya hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, apparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik,” ujar Deden Riki Hayatul Firman.

Deden Riki Hayatul Firman menambahkan, Restorastive Justice ini dilaksanakan berlandaskan pada asas keadilan, kepentingan umum, dan proporsionalitas dengan berprinsip bahwa pidana sebagai upaya terakhir ultimum remedium, cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kebijakan Restorative Justice ini lahir dari inisiasi Burhanuddin yang merupakan Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini lahir dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tepatnya tanggal 22 Juni 2020.

“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” ujar Deden Riki Hayatul Firman.

Deden pun sangat yakin bahwa Rumah Restorative Justice merupakan jalan yang seadil-adilnya. Akan tetapi, tidak semua perkara bisa direstorative justice. Karena, ada syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Akan tetapi, untuk mewujudkannya, perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan hati nurani. Sebagaimana pesan Jaksa Agung bahwa keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan KUHAP, melainkan ada di dalam hati nurani.

Maka, pencanangan Rumah Restorative Justice ini diharapkan mampu membangkitkan kembali nilai-nilai serta norma-norma positif yang sudah ada di lingkungan masyarakat sebagai upaya penyelesaian sebelum nantinya menuju upaya terkahir (Pengadilan).

“Rumah Restorative Justice ini juga bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga professional di kejaksaan. Mari sama-sama bahu membahu mewujudkan keadilan yang berhati nurani,” ujar Deden Riki Hayatul Firman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, benar-benar memberikan apresiasi atas peresmian Rumah Restorative Justice ini di Kota Tepian.

“Rumah Restorative Justice ini akan memudahkan masyarakat dalam penegakkan keadilan,” ujar Sugiyono saat ditemui usai peresmian Rumah Restorative Justice.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, jika ada perkara-perkara yang tidak perlu ditangani oleh kejaksaan, masyarakat Kota Samarinda bisa datang ke Rumah Restorative Justice ini.

“Lari saja ke sini supaya diselesaikan secara kekeluargaan. Kan ini diresmikan untuk meringankan masalah yang dihadapi masyarakat. Saya yakin, semua bisa diselesaikan dengan musyawarah. Harapannya, masyarakat tidak direpotkan lagi dengan biaya,” ujar Sugiyono.

Di tempat yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice ini akan memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Wali Kota Andi Harun berpendapat, pendirian Rumah Restorative Justice bagi tindak perkara berkategori ringan pastinya sangat membantu masyarakat.

“Saya apresiasi pendirian rumah ini karena akan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Wali Kota Andi Harun. (Apr/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status