DPRD Samarinda Sahkan Dua Raperda

KLIKSAMARINDA – DPRD Kota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengeahkan dua rancangan peraturan daerah atau raperda, Selasa 27 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III.
Dua peraturan daerah (perda) yang disahkan DPRD dan Pemkot Samarinda itu adalah Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perda revisi dari Perda Nomor 22 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Sampah.
Paripurna ini dihadiri 45 anggota DPRD Kota Samarinda dan digelar mulai pukul 14.00 WITA.
Pengesahan kedua perda itu ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, bersama Walikota Samarinda Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menyatakan, Perda LP2B ini sesuai dengan amanat Undang-undang, yaitu tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang dapat menciptakan kedaulatan dan kemandirian pangan serta melindungi kepemilikan lahan bagi petani di kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun menerangkan, Perda LP2B memiliki aturan tentang peningkatan kapasitas lahan pertanian (di kota Samarinda) seluas 1.243 hektare dengan cadangan lahan seluas 761,14 hektare.
“Ini menunjukkan bahwa kita memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan bisnis pertanian yang kehidupannya bergantung kepada lahan,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik, Perda tentang Persampahan dan Perda tentang Pertanian dan Pangan Kota Samarinda sangat penting bagi Samarinda.
Abdul Rofik menerangkan, jika lahan pertanian di Samarinda ditetapkan sekitar 1.230 hektare dengan cadangan 761 hektare, maka dengan jumlah penduduk sekitar 800 ribu jiwa, kita hanya akan dapat bertahan 3 bulan.
“Konsekuensinya jika di Sulawesi dan Jawa terjadi paceklik dan tidak bisa mensuplai pangan ke Samarinda, artinya lahan pertanian kita tidak boleh diganggu,” ujar Abdul Rofik
“Pengesahan Perda tentang Persampahan diharapkan dapat memaksimalkan penataan persampahan. Sementara, Perda tentang Pertanian dan Pangan Kota Samarinda diharapkan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap lahan-lahan pertanian milik petani,” ujar Abdul Rofik.
Abdul Rofik juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran DPRD Kota Samarinda khususnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda dan Pemkot Samarinda atas dukungan yang telah diberikan sejak awal pengusulan, uji publik, dan lainnya sehingga perda ini bisa disahkan. (Adv)