Revisi Perda Minuman Beralkohol di Samarinda Belum Selesai

KLIKSAMARINDA – DPRD Samarinda terus berupaya merampungkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Terbaru, Panitia Khusus (Pansus) Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Samarinda, Jumat, 11 Agustus 2023, di ruang rapat gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Meski proses finalisasi revisi Perda 6 Tahun 2013 sudah mendekati tahap akhir, namun hasil rapat tersebut menunjukkan adanya beberapa kesalahan dalam peraturan yang memerlukan perubahan kembali.
Menurut Ketua Pansus Komisi I DPRD Samarinda, Elnatan Pasembe, beberapa undang-undang yang menjadi dasar Perda tersebut sebelumnya sudah tidak berlaku atau telah dicabut.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan peraturan pusat serta koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perizinan.
“Ada beberapa undang-undang yang menjadi dasar Perda itu sudah tidak berlaku atau dicabut pada usulan sebelumnya. Jadi kita harus samakan lagi dengan peraturan pusat dan berkordinasi kembali kepada Dinas perdagangan dan perijinan,” ujar Elnatan Pasembe saat ditemui usai memimpin rapat,
Elnatan Pasambe menambahkan bahwa pihaknya akan memeriksa dengan seksama masukan-masukan terkait perubahan yang telah diajukan oleh Kepala Bagian Hukum Kota Samarinda.
Dalam konteks ini, Elnatan juga mengakui bahwa banyak pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda yang saat ini izinnya telah habis dan tidak dapat diperpanjang akibat Perda 6/2013.
“Semua karna terbentur dengan Perda 6/2013 ini, sambil menunggu revisi ini bisa saja Peraturan Wali Kota (Perwali) dikeluarkan sebagai mengisi kekosongan,” ujar Elnatan Pasambe.
Terkait hal ini, Elnatan menegaskan bahwa walaupun revisi Perda mengenai minuman beralkohol belum selesai dan Perwali belum dikeluarkan, Perda Nomor 6 Tahun 2013 masih berlaku.
“Tadi juga kami diskusi jika perda miras ini masih lama, Perwali secepatnya dikeluarkan bahkan disampaikan mereka, jika sudah siap perwalinya,” tegas Elnatan.
Namun, faktanya, peredaran minuman keras masih terjadi secara terang-terangan di Kota Samarinda. Menanggapi hal ini, Elnatan menegaskan kembali bahwa Perda 6/2013 masih berlaku.
“Sesuai aturan ya tidak boleh beredar dulu,” ujar Elnatan. (Pandu)