DPRD SamarindaParlementaria

Kasus Pungli PTSL di Samarinda Rusak Citra Pejabat Publik

KLIKSAMARINDA – Pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan oleh Polresta Samarinda dinilai merusak citra pejabat publik.

Pasalnya, program PTSL yang digaungkan Presiden Joko Widodo pada 2018 bertujuan membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi pejabat.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno, menyayangkan tindakan pungli oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Kasus itu telah menyeret lurah setempat serta pegawainya.

“Sebenarnya dalam aturan PTSL itu ada pembayaran. Tapi maksimalnya cuman Rp250 ribu. Jadi kalau ada patokan lebih dari ketentuan jelas itu pungli. Apapun bentuknya, yang namanya pungli itu jelas menyalahi aturan yang ada,” ujar Suparno.

Menurut Suparno, pihak kepolisian wajar melakukan penindakan karena ulah oknum itu jelas menyalahi aturan.

Suparno menyarankan agar pihak terkait seperti Pemkot Samarinda lebih ketat melakukan pemeriksaan internal agar kasus serupa tidak kembali terulang di wilayah Samarinda. Selain itu, perlu sosialisasi agar warga mengetahuinya secara jelas.

”Kalau untuk pemeriksaan internal, kita semua percayakan ke BPK karena tupoksinya,” ujar Suparno.

Suparno pun mengajak para pihak agar mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar aksi pungli tidak terjadi lagi.

“Bagaimana pun ini pasti merusak citra pejabat publik di masyarakat,” ujar Suparno. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status