Sosper di Bukit Merdeka, Baharuddin Demmu Sampaikan Mekanisme Bantuan Hukum di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Agenda sosialisasi peraturan daerah (Sosper) ke I tahun 2023 digelar Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, Minggu 29 Januari 2023.
Sosper kali ini, Baharuddin Demmu menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2019 (Perda No. 5/2019) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ratusan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri dengan cukup antusias acara tersebut
“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias mengikuti agenda ini. Saya bangga dengan antusiasme masyarakat Samboja. Semoga ke depan makin banyak agenda yang bisa membuat kami semakin dekat dan saling berbagi manfaat,” ujar Baharuddin Demmu.
Dalam agenda tersebut, hadir dua narasumber dari akademisi, yaitu Dosen Fakultas Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati dan Warkhatun Najidah.
Menurut Baharuddin Demmu, ada empat poin utama dalam tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertama adalah menjamin pemenuhan hak dan penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Kedua, merealisasikan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
“Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata dan menyeluruh oleh masyarakat. Dan keempat adalah mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baharuddin Demmu.
Dalam sosiaalisasi tersebut warga mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut. Antara lain berkaitan dengan mekanisme mendapatkan bantuan hukum hingga tentang persoalan dan pihak yang berhak memperoleh bantuan hukum.
Baharuddin Demmu menyatakan, masyarakat juga mengajukan pertanyaan mengenai masalah konflik pertanahan dan kasus hukum yang dihadapi. Dirinya bersama pemateri menjawab dan menjelaskan uraian dari persoalan masyarakat tentang hukum
“Kami menyimak cerita mereka. Penjelasannya terkait pelaksanaan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menyelenggarakan program bantuan hukum,” ujar Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim itu.
Baharuddin Demmu menambahkan, Pemprov Kaltim mengalokasi anggaran untuk program bantuan hukum melaui APBD. Bantuan hukum tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kaltim yang terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Dengan antusiasme masyarakat semoga program perlindungan bantuan hukum ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menghadapi masalah peradilan nantinya,” ujar Baharuddin Demmu. (Dya/Adv/DPRDKaltim)