Pemkot Samarinda

DBH Samarinda 2023 Rp317 Bakal Digunakan di APBD Perubahan

KLIKSAMARINDAPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerima bantuan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp317 miliar.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian Bagi Hasil TA 2022 yang terbit Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Penerima ini berasal dari berbagai sumber antara lain bagi hasil pajak penghasilan Pasal 21, bagi hasil pajak bumi dan bangunan, dan lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 PMK tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun daftar kebutuhan anggaran untuk kegiatan yang dapat didanai dari anggaran ini.

Karena penyaluran dananya bersifat nontunai atau treasury deposit facility (TDF) yang dititipkan di Bank Indonesia (BI).

“Bahwa karena masuknya setelah pengetukan anggaran murni (APBD/anggaran pendapatan dan belanja daerah) pada 20 November lalu, maka administrasinya akan dituangkan dalam batang tubuh APBD pada anggaran perubahan (APBD-P),” ujar Wali Kota Andi Harun Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Wali Kota Andi Harun juga menjelaskan, anggaran ini akan disalurkan ke beberapa kegiatan, semisal pengendalian inflasi dan lainnya.

Beberapa item kegiatannya misalnya, perbaikan fasilitas pelabuhan, permbangunan infrastrukur ke area produksi atau irigasi pertanian, dan lainnya.

Anggaran ini tidak digunakan semata-mata hanya berbentuk bantuan langsung tunai (BLT).

“Saat ini kami aktif komunikasikan dengan pemerintas pusat, baik dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Wali Kota Andi Harun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Hermanus Baru, menjelaskan bahwa dana seperti ini biasa diberikan pemerintah pusat. Penentuan anggaran dilakukan setelah melakukan audit pendapatan.

Menurut Hermanus Barus, ketika target pendapatan pemerintah pusat meningkat, maka penyaluran anggaran tambahan ini merata diberikan ke seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Bukan semata-mata karena keberhasilan pengelolaan keuangan atau inflasi. Namun ini bisa jadi salah satu indikatornya,” ujar Hermanus Barus.

Selain itu, Hermanus Barus juga menjelaskan bahwa dana tersebut sudah dikeluarkan dari kas negara per 30 Desember 2022 lalu. Namun karena keuangan Samarinda dianggap cukup, maka penyaluran berbentuk dana nontunai yakni melalui BI.

Namun bagi daerah yang dinilai membutuhkan dana cash, maka langsung ditranfer ke kas daerah masing-masing.

“Sejatinya penggunaan dana ini menunggu petunjuk teknis (juknis). Namun karena kebutuhan anggaran Samarinda juga cukup banyak yang belum tercakup dalam APBD 2023 sebesar Rp3,9 triliun, maka list pekerjaan yang diperlukan untuk diusulkan ke pemerintah pusat,” ujar Hermanus Barus.

Hermanus Barus mengatakan, jika memang boleh, maka pihaknya akan menampungnya untuk segera digunakan. Secara administrasi pihaknya akan mengalokasikan dalam kegiatan pergeseran anggaran lalu dilaporkan pada APBD-P untuk disetujui bersama oleh DPRD Samarinda. (Pia/Adv/PemkotSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status