Setahun Samarinda Tanpa Perda yang Mengatur Peredaran Minuman Beralkohol
KLIKSAMARINDA – DPRD Samarinda hingga Agustus 2023 terus berupaya menyelesaikan revisi peraturan daerah atau perda minuman beralkohol.
Perda tersebut adalah Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda.
Upaya revisi Perda minuman beralkohol tersebut telah berlangsung selama satu tahun. DPRD Samarinda belum merampungkan dan mengesahkan perubahan dalam perda tersebut.
Sepanjang revisi itu pula Kota Samarinda mengalami kekosongan hukum yang melandasi peredaran minuman beralkohol.
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meminta kepada DPRD Kota Samarinda agar Perda minuman beralkohol dapat disahkan. Wali Kota Andi Harun menyatakan, paling lambat, pengesahan dilakukan pada Oktober 2023.
Permintaan ini disampaikan Wali Kota Andi Harun saat Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu malam, 23 Agustus 2023.
“Setahun ini Pemerintah Kota Samarinda telah terjadi kekosongan hukum yang berlaku untuk perda miras,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Wali Kota Andi Harun menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota untuk mengisi kekosongan hukum yang mengatur peredaran miras.
“Jika Perda Miras belum ada maka Peraturan Wali Kota (Perwali) akan dikeluarkan untuk mengisi kekosongan,” ujar ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain itu, ujar Wali Kota Andi Harun juga menyoroti kekosongan peraturan daerah yang berlaku, Pemerintah Daerah akan kesulitan dalam melakukan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan distributor minuman beralkohol yang beroperasi tidak sesuai peraturan.
Jika terus dibiarkan, akan menjadi berisiko. Antara lain jika penjualan minuman beralkohol diperbolehkan berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kan berbahaya jika ada penjualan minuman beralkohol di samping tempat beribadah,” ujar Wali Kota Andi Harun.
Selain itu, dampak turunan dari belum tuntasnya revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 adalah ketidakjelasan status para pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol di Kota Samarinda yang izinnya telah berakhir.
Para pelaku usaha minuman beralkohol ini tidak dapat diperpanjang karena belum disahkan. (Pia)