Sabu 5 Kg di Kaltim Libatkan Jaringan Lapas
KLIKSAMARINDA – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas Lapas.
Terbukti, barang haram yang dimusnahkan pada Selasa 18 Mei 2021 tersebut berasal dari warga binaan Lapas Bontang beriniial AG. Pelaku berurusan dengan aparat BNNP Kaltim karena mengatur peredaran narkoba jeni sabu meski berada di dalam penjara.
Narapidana kasus narkoba ini mendatangkan narkoba seberat 5 kilogram diduga dari Tawau, Malaysia. Jaringan yang dikontaknya ada di Lapas Tarakan, Kaltara.
Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Kota Samarinda dan kota besar lainnya di Kalimantan Timur. Namun, petugas gabungan dari BNNP Kaltim, Bea Cukai, dan Polda Kaltim menangkap AG setelah menemukan sabu seberat 5 kilogram dalam sebuah mobil yang dibawa dari Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara menuju ke Samarinda pada Senin 17 Mei 2021 lalu.
Mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi KT 1572 WI itu digunakan salah seorang kurir pengantar narkoba uruhan AG.
Mobil itu hancur saat pengejaran setelah masuk ke dalam jurang sedalam 15 meter di jalan poros Sangatta-Bengalon, Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, sekitar pukul 15.30 WITA.
Namun saat petugas mengecek, pelaku berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Aparat lalu menemukan narkoba dari dalam mobil yang rusak parah itu sebanyak lima bungkus besar sabu dan satu unit telpon seluler.
Setelah melakukan pemeriksaan, terungkap bahwa pemilik barang haram ini adalah AG (40) seorang napi di Lapas Bontang. Pengembangan terhadap kasus tersebut melalui alat komunikasi berupa HP yang temukan di TKP, dari hasil komunikasi HP yang ditemukan di TKP milik DPO berhubungan dengan AG yang diketahui di dalam lapas.
Dalam rilis kasus pada Selasa 18 Mei 2021, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, berdasarkan penyelidikan, Tim Pemberantasan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Lapas kemudian dapat menangkap AG beserta alat komunikasi yang digunakan.
”Barang haram ini dipesan oleh AG melalui rekannya yang berada di Lapas Tarakan, Kaltara. sementara narkoba sendiri diduga berasal dari Tawau, Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut dan darat hingga akhirnya tiba di Bengalon, Kutim,,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana.
Di depan petugas Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala Bea Cukai Samarinda dan perwakilan kepolisian, sabu seberat 5 kilogram ini langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender agar tidak disalahgunakan.
”Narkoba yang dilarutkan merupakan narkoba kualitas terbaik dan di masing-masing kemasan ini tertulis ‘very good’. Ya, artinya memang ini jenis sabunya kualitas bagus dan memang sudah ada di kemasan,” ujar Brigjen Pol Wisnu Andayana. (Jie)