Pengamen Bertato Balikpapan Blender Narkoba di Kantor BNNP Kaltim
KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 8 gram, Selasa 26 April 2022. Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dengan cara diblender oleh pelaku di Kantor BNNP Kaltim Samarinda.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti itu perwakilan BPOM, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, dan perwakilan Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Menurut Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Handayana melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Djoko Purnomo, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang pengamen Balikpapan berinisial AR yang memiliki tato di kedua lengannya. Barang bukti kasus tersebut berupa sabu-sabu 8,2 gram netto.
“Ini pengungkapan bulan April dengan satu tersangka di Balikpapan, kemudian sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender,” ujar Kombes Pol Djoko Purnomo.
Pengungkapan kasus ini awalnya saat BNNP Kaltim menindaklanjuti laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di Gunung Malang.
Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Petugas pun menyelidiki 9 April 2022 pukul 03.00 WITA.
Petugas melihat dua orang pria mengendarai motor bolak-balik di pinggir Jalan Mayjen Sutoyo (Gunung Malang) Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan.
Kombes Pol Djoko Purnomo menerangkan, mereka hendak bertransaksi dengan sistem jejak. Petugas yang melakukan pengintaian mendapati AR bersama rekannya hendak mengambil barang haram itu.
“AR ini dibangunkan temannya diajak untuk mengambil paket di TKP dekat tiang listrik. Saat kami tiba di lokasi, rekannya ini melihat kami dan langsung melarikan diri. AR tertinggal kemudian kami amankan,” ujar Kombes Pol Djoko Purnomo.
Barang itu kemudian dimasukkan ke dalam kotak rokok di dekat tiang listrik di sela-sela batu. Untuk sistem ini sudah umum, dengan jejak di tempat yang acak.
“Hal inilah yang sempat membuat kami sedikit kesulitan, melacak barangnya,” ujar Kombes Pol Djoko Purnomo. Kombes Pol Djoko Purnomo menyatakan, tes urine tersangka AR menunjukkan hasil positif narkoba.
Modus operandi digunakan tersangka AR adalah sistem jejak dengan menyimpan sabu di suatu tempat. Kemudian, AR mengambil barang sabu tersebut.
“Kami masih mendalami siapa yang meletakkan dan pengambil sabu,” ujar Kombes Pol Djoko Purnomo.
Tersangka AR kini dijerat Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara dan denda 1 Miliyar. (*)