DPRD Kaltim

Regulasi Trantibumlinmas Bakal Jadi Perlindungan Hukum Untuk Satpol PP di Kaltim

KLIKSAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, memberikan penghargaan yang sangat positif terhadap kinerja Pansus Trantibumlinmas. Politikus dari Gerindra yang mewakili Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengungkapkan bahwa Pansus ini telah bekerja dengan baik selama kurang lebih 2 bulan dalam pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Proses pembahasan Ranperda ini kini telah mencapai tahap uji publik dalam acara di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan, Minggu 5 November 2023.

Menurut Seno Aji, alasan utama dari pelaksanaan tahap uji publik ini adalah untuk memastikan bahwa apa yang dihasilkan oleh Pansus Trantibumlinmas adalah sesuai dengan aturan dan keputusan bersama. Saat ini, Provinsi Kaltim belum memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk mendukung Satpol PP di daerah.

“Kaltim ini belum memiliki payung hukum atas undang-undang itu di daerah, sehingga Perda ini perlu dibuat supaya Satpol PP itu bisa benar-benar mendapatkan perlindungan hukumnya,” ujar Seno Aji.

Oleh karena itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat perlu dibuat.

Menurut Seno Aji, Satpol PP merupakan lembaga yang telah lama ada dan berperan penting dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat. Namun, hingga saat ini, mereka belum memiliki perlindungan hukum yang cukup kuat berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Inilah mengapa pembentukan Perda ini sangat penting, karena akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP.

“Satpol PP sudah ada bersama kita sejak lama sekali. Mereka selalu melakukan penertiban di mana-mana, selalu bersama kita dalam menertibkan masyarakat. Namun ternyata turunan dari undang-undang yang ada, kita belum lakukan,” ungkap Seno Aji.

Pembentukan Perda ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum Limas. Oleh karena itu, Perda yang sedang dibahas ini akan menjadi implementasi dari undang-undang tersebut di tingkat Provinsi Kaltim. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum yang sesuai bagi Satpol PP di daerah.

Saat ini, peran Satpol PP adalah mitra penting dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kaltim. Mereka selalu aktif dalam melakukan penertiban di berbagai tempat, membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari, dan berada di garis terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Mengenai pembentukan Perda ini, Seno Aji menyatakan pihak eksekutif dan legislatif telah melakukan diskusi bersama Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi. Hasil dari diskusi ini adalah keyakinan bersama bahwa regulasi yang kuat sangat dibutuhkan oleh Satpol PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari.

Sementara itu, Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, berharap agar setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda, hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi Provinsi Kaltim.

Harun Al Rasyid juga berharap bahwa hasil dari pembahasan ini dapat segera disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk laporan akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda yang berlaku.

Dengan demikian, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Provinsi Kaltim adalah langkah yang sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP di daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum. (Dya/Adv/DPRDKaltim

Back to top button
DMCA.com Protection Status