Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Soal Serapan Anggaran
KLIKSAMARINDA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kaltim menyampaikan Pandangan Umum yang menyoroti serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun 2022.
Dalam pandangan umum tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menyatakan APBD Kaltim 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pada APBD murni tahun 2022.
Meski ada kenaikan di APBD Perubahan, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan agar Pemprov Kaltim mewaspadai tentang realisasi daya serap anggaran APBD tahun 2022.
Menurut Veridiana Hurq Wang, target yang direncanakan semula sebesar Rp10.156 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp15,6 triliun.
Sehingga pada APBD Perubahan tahun 2022, pendapatan daerah menjadi sebesar Rp12,42 triliun atau berdasarkan presentasi mengalami kenaikan sebesar 14,43%.
Fraksi PDI Perjuangan, menurut Veridiana meminta agar Pemprov Kaltim atau Gubernur Kaltim memperketat pengawasan serapan anggaran di setip SKPD.
“Sampai saat ini bulan ke-3, Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur, harus mengontrol SKPD-SKPD,” ujar Veridiana Hurq Wang, Rabu 7 September 2022.
Veridiana juga mengatakan karena kesiapan memproses program kerja harus pula mengevaluasi kinerja Biro Barang dan Jasa serta kelompok kerja yang bertugas mengeksekusi program-program di lapangan.
Terutama terkait evaluasi ketersediaan sumber daya manusia atau SDM yang masih kurang. Kekurangan SDM akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program kerja SKPD Pemprov Kaltim.
“Adanya kekurangan sumber daya manusia ini ironis. Mengingat anggaran yang sangat dominan dalam APBD banyak diperuntukkan kepada belanja pegawai,” ujar Veridiana Huraq Wang.
Fraksi PDI Perjuangan sangat prihatin kepada Gubernur Kaltim terkait adanya Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 tentang Tata Cara Pemberian Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
Pergub tersebut masih menjadi kendala bagi realisasi anggaran.
Fraksi PDI Perjuangan merasa aturan tersebut justru menghalangi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang digelorakan, yaitu untuk Kaltim Berdaulat. (Pia/Adv/DPRDKaltim)