News

Polisi Samarinda Bongkar Kasus Narkoba 3 Kg Jaringan Lapas

KLIKSAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 3.040,38 gram bruto. Dalam press release, Rabu, 20 Januari 2021,

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andhika Darma Sena menyatakan pengungkapan kasus narkoba 3 kilogram ini bermula saat anggota Satreskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba pada 15 Januari 2021 dalam jumlah besar di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda sekitar pukul 18.15 WITA.

Polisi kemudian menyelediki laporan tersebut dan langsung menuju lokasi pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut. Polisi kemudian melakukan pengamatan dan mendapati seorang laki-laki yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor keluar dari Komplek Segiri 2.

“Anggota kami langsung memberhentikan tersangka yang diketahui bernama Supriadi alias Adi (51),” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Menurut Kompol Andhika Darma Sena, saat menjalani pemeriksaan, pelaku ini sempat akan kabur. Namun, polisi mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Polisi kemudian menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan teh hijau. Kompol Andhika Darma Sena menambahkan, modus dari pelaku ini, sabu-sabu dimasukkan dalam kemasan bungkus teh hijau asal China.

“Kami temukan satu bungkus plastik hitam dan saat dibuka terdapat satu buah kardus, yang ternyata di dalamnya terdapat tiga bungkus besar plastik, berisi sabu-sabu, yang masing-masing seberat 1 kg lebih, dengan total keseluruhan 3.040,38 gram bruto,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Setelah menangkap pelaku, aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus tersebut berdasarkan informasi dari tersangka Adi, Kepada polisi, Aldi mengaku bahwa barang tersebut akan dikirimkan ke seseorang bernama Andi Ona alias Ona di Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kami langsung menuju ke Sanga Sanga, tepatnya di Jalan Padat Karya, RT 04, Kelurahan Sanga Sanga Muara, Kecamatan Sanga Sanga, Kukar. Sekitar pukul 21.00 WITA, kami mengamankan Ona, dengan barang bukti bungkusan plastik warna hitam di lantai kamar rumahnya, yang sempat dia buang,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Polisi kemudian memeriksa bungkusan plastik tersebut. Isinya sebuah tas kecil warna biru yang di dalamnya terdapat tiga poket sabu-sabu seberat 25,84 gram bruto.

Tak berhenti disitu, dari keterangan pelaku anggota kembali melakukan pengembangan, jika barang haram tersebut dipesan oleh seseorang bernama Sunardi alias Nardi (34) yang merupakan narapidana di Lapas Tenggarong.

“Kami langsung menuju ke Lapas Tenggarong. Saat tiba sekitar pukul 23.00 WITA, kami langsung mengamankan pelaku, dan kami temukan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk memesan barang tersebut. Tetapi awalnya dia tidak mengaku, dan saat mereka bertiga ditemukan baru dia mengaku,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Dari introgasi polisi terhadap Nardi, para pelaku diketahui melalukan komunikasi dengan seseorang berinisiaal DD di Kubar. DD sendiri termasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Bilangnya, DD ini minta tolong untuk melancarkan kedatangan sabu-sabu miliknya ini dan diedarkan di kawasan Kukar, yakni kepada pekerja-pekerja tambang disana. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap DD yang ada di Kubar ini,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Saat disinggung terkait dengan peran masing-masing pelaku ini, Andhika menjelaskan, untuk Supriadi sebagai kurir, sedangkan Andi kurir sekaligus pengedar, sementara Sunardi narapidana Lapas Kukar ini sebagai pengendali yakni yang memesan barang.

“Otaknya itu Sunardi. Dia yang memesan dan mengarahkan barang dibawa ke mana, termasuk membiayai pengiriman sabu-sabu. Diduga asal Malaysia,” ujar Kompol Andhika Darma Sena.

Untuk Sunardi ini diketahui merupakan tangkapan Polda Kaltim dan saat ini belum divonis hukuman dan sedang menunggu proses persidangan dengan kasus yang sama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status