Pemkot Samarinda Larang Parkir Liar dan PKL di Kawasan Tepian Mahakam
KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui jajaran Satpol PP, bakal melakukan penjagaan kawasan Tepian Mahakam mulai Senin malam, 3 Juli 2023.
Penjagaan kawasan Tepian Mahakam tersebut agar bebas dari parkir liar dan aktivitas jual beli oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL). Di kawasan tersebut, Pemkot Samarinda melarang aktivitas parkir liar dan PKL.
Menurut Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Sam Syaimun, Penjagaan tersebut untuk mendukung rencana penataan kawasan Tepian Mahakam Samarinda. Pasalnya, keberadaan parkir liar dan PKL di kawasan tepian Mahakam berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Penjagaan kita akan kita lakukan terus sambil nanti dievaluasi. Sekali lagi, mohon dukungan dari segenap masyarakat. Termasuk dari rekan-rekan wartawan sekalian,” ujar Syam Saiumun kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023, di Kantor Diskominfo Kota Samarinda.
Rencana penertiban kawasan Tepian Mahakam Samarinda itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Samarinda mewujudkan penataan kawasan Tepian Mahakam secara komprehensif atau menyeluruh.
Penataan kawasan Tepian Mahakam yang tengah berlangsung tersebut juga bentuk komitmen Pemkot Samarinda dalam mewujudkan tata kota yang ramah lingkungan.
Antara lain dengan membangun Teras Samarinda sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Tepian Mahakam sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekaligus menjadi ikon membanggakan bagi warga Kota Tepian.
Saat ini, Pemkot Samarinda mulai melakukan pembangunan pada segmen Jalan Gadjah Mada, di depan Kantor Gubernur Kaltim. Tak hanya membangun dan menyiapkan infrastruktur fisik, Pemkot Samarinda juga menata infrastruktur sosial sebagai pendukungnya.
Seperti menata parkir kendaraan untuk kelancaran pembangunan di kawasan tersebut. Pasalnya, masalah parkir di kawasan tersebut kerap menimbulkan masalah sosial dengan kehadiran juru parkir atau jukir liar.
Didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda Aji Syarif Hidayatullah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda HMT Manalu dan Plt Kepala Satpol PP Kota Samarinda Syahrir, Syam Saimun menegaskan alasan penertiban kawasan tersebut.
Selain karena untuk kelancaran pembangunan, menurut Syam Saimun, penertiban dilakukan juga karena kawasan tersebut termasuk bagian dari kawasan tertib lalu lintas.
Syam Saimun menyatakan, pertimbangan kawasan Tepian Mahakam Samarinda sebagai kawasan hijau juga menjadi landasan penertiban.
“Pokoknya kita akan tata sedemikian rupa sehingga menjadi kawasan yang bagus dan membanggakan bagi semua orang. Parkirnya juga kita tertibkan. Intinya tidak boleh ada parkir liar di kawasan tersebut,” ujar Syam Saimun.
Satpol PP Samarinda juga menyatakan siap melakukan penertiban di kawasan tepian Mahakam.
Menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Syahrir, pihaknya akan menertibkan parkir liar serta aktivitas jual beli oleh sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi tersebut juga tidak diperbolehkan.
“Pokoknya sudah kita ingatkan. Kalau ada yang berjualan, langsung kita angkut,” ujar Syahrir.
Khusus untuk penertiban parkir di kawasan Tepian Mahakam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah melakukan kordinasi dengan Juru parkir Taman Tepian di depan Islamic Center Samarinda. Ke depan, pengelolaan parkir di Tepian Mahakam akan dikelola oleh Dishub Samarinda.
Dishub Samarinda menyarankan agar masyarakat meminta karcis parkir saat membayar parkir dan jangan membayar jika jukir tidak memberi karcis parkir.
Saat ini, tarif parkir motor (R2) Rp2 ribu, dan parkir khusus mobil (R4) Rp3 ribu, dan parkir R4 tepi jalan umum Rp5 ribu. (*)